DPR Minta Pemerintah Perketat Pengawasan: Pengusaha Makanan Harus Cantumkan Status Halal
SinPo.id - Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina, menkankan perlunya pengawasan yang lebih komprehensif dan terstandar secara nasional untuk memastikan semua pelaku usaha kuliner mencantumkan status halal, non-halal, atau belum bersertifikat halal.
Hal itu ia sampaikan merespons adanya penggunaan minyak babi tanpa mencantumkan logo non-halal di restoran legendaris Ayam Goreng Widuran Solo yang membuat kegaduhan di masyarakat. Sehingga pemerintah tak bisa lagi bersikap pasif.
“Dan ini harus dipasang secara terang-terangan, baik di tempat usaha, menu, maupun platform digital seperti aplikasi pemesanan makanan dan media sosial resmi,” kata Arzeti dalam keterangan persnya, Rabu, 28 Mei 2025.
"Ketentuan pengawasan juga tidak cukup hanya berupa imbauan sukarela, tetapi perlu menjadi bagian dari sistem terpadu yang tegas dengan sanksi bagi pelanggar,” imbuhnya.
Ia pun mendorong Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama pemerintah daerah dan lembaga terkait untuk memberikan edukasi kepada pelaku UMKM kuliner terkait pentingnya transparansi bahan baku.
"Transparansi bukan hanya soal etika saja, tapi yang terpenting adalah keadilan dan perlindungan bagi konsumen," ungkapnya.
Oleh karena itu, ia meminta kasus Ayam Goreng Widuran dijadikan sebagai sebuah refleksi bahwa keterbukaan dalam bisnis makanan sangat-lah penting, dan minimnya keterbukaan tidak boleh menjadi titik lemah usaha, di tengah masyarakat yang sebagian besar memegang nilai-nilai keagamaan dalam memilih konsumsi.
Sementara dalam dunia yang semakin terkoneksi dan sensitif terhadap informasi, Arzeti menilai bahwa kejujuran juga menjadi modal utama keberlanjutan bisnis.
"Pemerintah harus hadir untuk memastikan prinsip ini dijalankan oleh seluruh pelaku usaha, sebelum kepercayaan publik kembali tercederai oleh kelalaian yang seharusnya bisa dicegah sejak awal," katanya menambahkan.
