Legislator Sebut Penggunaan Minyak Babi di Ayam Goreng Widuran Pembohongan Konsumen
SinPo.id - Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina menyoroti adanya penggunaan minyak babi tanpa mencantumkan logo non-halal di restoran legendaris Ayam Goreng Widuran Solo yang membuat kegaduhan di masyarakat, karena tak adanya transparasi informasi.
“Kita sangat sesalkan kenapa makanan yang menggunakan produk non-halal tidak mencantumkannya secara terbuka baik di restorannya maupun di akun media sosialnya. Ini sudah lebih dari 50 tahun, kan jadi terkesan membohongi konsumen,” kata Arzeti dalam keterangan persnya, Rabu, 28 Mei 2025.
Menurutnya, memang tidak ada yang salah salah dengan makanan non-halal, namun rumah makan wajib mencantumkannya di restoran ataupun menunya, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH).
“Sudah ada ketentuannya dalam UU Jaminan Produk Halal (JPH). Ketentuan tersebut agar konsumen bisa mengetahui mana makanan yang halal dan tidak halal. Ini sudah puluhan tahun tapi diduga diabaikan, pantas saja kalau konsumen merasa tertipu,” jelasnya.
Ia pun sepakat jika rumah makan ayam goreng yang beroperasi sejak tahun 1973 tersebut ditutup sementara waktu untuk menjalani assessment kehalalan oleh instansi terkait, guna memastikan kehalalan produk. Tetapi pihak manajemen tetap harus bertanggung jawab terhadap para pegawainya.
Selain itu, Arzeti mendorong Pemerintah untuk mengevaluasi sistem pengawasan untuk rumah makan. Pihaknya juga meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk membangun sistem verifikasi terpadu sebagai langkah perbaikan bagi perlindungan konsumen.
“Khususnya terkait informasi kehalalan produk-produk yang dikonsumsi. Pemerintah, termasuk Pemda dan BPOM tidak boleh abai terhadap proses pengawasan menu makanan,” tuturnya.
“Sistem verifikasi terpadu yang melibatkan koordinasi antar-instansi diperlukan untuk menjamin konsumen mendapatkan informasi yang benar sejak awal,” imbuh Arzeti.
Diketahui, Ayam Goreng Widuran merupakan kuliner legendaris di Solo yang dikenal dengan menu ayam kampung berbumbu rempah dan kremesan renyahnya. Namun bnyak pelanggan, khususnya muslim yang baru mengetahui bahwa kremesan di Ayam Goreng Widuran dibuat menggunakan minyak babi.
Terkait dengan masalah tersebut, manajemen Ayam Goreng Widuran sudah menyampaikan permintaan maaf. Selain meminta maaf, pihak restoran juga mengklaim bahwa sejak awal sudah mencantumkan keterangan tidak halal di semua cabang restorannya.
Meski demikian, banyak pelanggan muslim mengaku pernah makan tanpa mengetahui informasi tersebut. Apalagi restoran itu terkenal dengan menu ayam gorengnya, sehingga banyak pengunjung dan pelanggan yang berpikir bahwa resto tersebut halal.
