Pimpinan DPR Nilai Usul Kenaikan Batas Pensiun ASN Harus Ditahan
SinPo.id - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menilai usulan untuk menaikkan batas usia pensiun bagi ASN perlu ditahan terlebih dulu. Sebab, usulan itu harus menyesuaikan dengan kondisi keuangan negara.
Adies mengatakan saat ini negara masih membutuhkan keuangan yang lebih banyak. Namun, keputusan perpanjangan masa pensiun itu diserahkan kepada pemerintah.
"Dengan situasi negara yang keuangannya juga masih membutuhkan di tempat-tempat yang lain, yang lebih banyak lagi, ya mungkin ini usulan bisa ditahan dahulu," kata Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 27 Mei 2025.
Menurut dia, Korpri sah-sah saja untuk menyatakan usulan tersebut. Akan tetapi, saat ini negara tengah berjuang untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen pada tahun 2029.
"Ini 'kan juga target yang cukup berat," kata dia.
Selain itu, Legislator dari Fraksi Partai Golkar itu mengingatkan pengelolaan ASN harus secara hati-hati karena saat ini pemerintah tengah menerapkan berbagai kebijakan efisiensi keuangan.
"Jangan sampai penambahan batas usia pensiun itu justru mengganggu target pemerintah. Jadi, ini perlu lebih banyak kajian dan harus betul-betul dipelajari secara cermat," ucapnya.
Sebelumnya, Korpri secara resmi mengusulkan kenaikan batas usia pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN) yang disampaikan kepada Presiden, Ketua DPR RI, dan Menteri PANRB.
Korpri mengusulkan agar pejabat pimpinan tinggi atau JPT utama mencapai usia pensiun 65 tahun, JPT madya atau eselon I mencapai usia pensiun 63 tahun, JPT pratama atau setingkat eselon II mencapai usia pensiun 62 tahun, eselon III dan IV 60 tahun, kemudian untuk jabatan fungsional utama 70 tahun.
