KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang di 22 Daerah, Tiga Daerah Lainnya Menyusul Agustus 2025

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 27 Mei 2025 | 06:30 WIB
KPU
KPU

SinPo.id -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 22 daerah pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 24 Februari 2025. Sementara itu, tiga daerah lainnya akan menggelar PSU pada Agustus mendatang.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa tiga daerah yang akan mengadakan PSU pada 6 Agustus 2025 adalah Provinsi Papua, Kabupaten Boven Digoel di Provinsi Papua Selatan, dan Kabupaten Barito Utara di Kalimantan Tengah.

“Provinsi Papua dan Kabupaten Boven Digoel baru akan melaksanakan PSU pada tanggal 6 Agustus 2025 dan Insyaallah pada tanggal yang sama juga PSU kedua di Barito Utara. Jadi, tinggal tiga titik tersebut,” ujar Afif di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin 26 Mei 2025.

Afifuddin menjabarkan bahwa 22 daerah yang telah menyelesaikan PSU antara lain Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Magetan, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Siak, Kabupaten Banggai, Kota Sabang, Kabupaten Bungo, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Kepulauan Talaud.

Untuk Kabupaten Barito Utara, hasil PSU kembali digugat ke MK. Dalam putusan terakhir, Mahkamah mendiskualifikasi seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati akibat politik uang sehingga KPU diperintahkan melaksanakan PSU kembali.

Selain itu, PSU juga telah berlangsung di Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Serang, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Bengkulu Selatan, dan Kota Banjarbaru.

Terbaru, PSU digelar pada 24 Mei 2025 di Kabupaten Mahakam Ulu, Kota Palopo, dan Kabupaten Pesawaran. KPU melaporkan pelaksanaan PSU di ketiga daerah tersebut berjalan dengan sukses, aman, dan lancar.

“Atas nama KPU RI, kami ingin mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak, terutama kerja keras dari KPU provinsi, kabupaten, dan kota di daerah PSU,” kata Afif.

KPU memastikan dana penyelenggaraan PSU di Provinsi Papua dan Kabupaten Boven Digoel telah tersedia setelah kedua daerah menyepakati adendum dana PSU dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Sementara itu, pendanaan untuk PSU di Kabupaten Barito Utara masih dalam proses pembahasan bersama pemerintah daerah setempat.

Selain itu, KPU juga memantau persiapan pilkada ulang di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, yang dijadwalkan pada 27 Agustus 2025. Kedua daerah tersebut menggelar pilkada ulang karena kotak kosong memenangkan pemilihan calon tunggal pada 27 November 2024.

TAG:
KPU
PSU
BERITALAINNYA
BERITATERKINI