Panglima TNI Tegaskan Pengawalan Kejaksaan oleh TNI Sesuai UU Nomor 3 Tahun 2025

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 27 Mei 2025 | 06:28 WIB
Ilustrasi kejaksaan
Ilustrasi kejaksaan

SinPo.id -  Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan bahwa pengawalan kejaksaan oleh personel TNI sudah berjalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

"Jadi pelibatan TNI di kejaksaan sebenarnya sudah sesuai dengan Undang-Undang nomor 3 tahun 2025 tentang TNI, yaitu tugas pokok TNI, dan tugas dalam OMSP (operasi militer selain perang) yaitu mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis," ujar Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 26 Mei 2025.

Agus juga menjelaskan adanya nota kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan yang mencakup pendidikan dan latihan bersama, pertukaran informasi, penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan, hingga penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI.

Selain itu, kerja sama ini meliputi dukungan personel TNI, bantuan di bidang perdata dan pidana umum, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta koordinasi teknis dalam penyidikan, penuntutan, dan penanganan perkara.

Pengawalan TNI terhadap jaksa juga diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan negara terhadap jaksa, yang tertuang dalam Pasal 2 dan Pasal 4. Pasal 2 menyatakan bahwa jaksa berhak mendapat perlindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan harta benda. Pasal 4 menyebutkan perlindungan tersebut dilakukan oleh Polri dan TNI.

"Komitmen TNI, kami bekerja secara profesional dan proporsional, serta berorientasi kepada sinergitas kelembagaan, dan dapat meningkatkan keamanan dan efektivitas penegakan hukum di Indonesia," tegas Agus.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia pada 21 Mei 2025 di Jakarta.

Perpres ini juga mengatur bahwa jaksa dan keluarganya berhak atas perlindungan negara yang diberikan oleh Polri, namun hanya berlaku jika ada permintaan dari Kejaksaan. Selain itu, Perpres No. 66/2025 juga mengatur kerja sama Kejaksaan dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI