Polisi Bongkar Penjualan Pipa Rokok dari Gading Gajah Lewat Live TikTok
SinPo.id - Dittipidter Bareskrim Polri mengungkap modus baru penjualan barang ilegal berupa pipa rokok yang terbuat dari gading gajah melalui siaran langsung (live) di aplikasi TikTok. Empat tersangka, yakni IR (55), EF (53), SS (46), dan JF (44), berhasil diamankan dalam penggerebekan yang berlangsung di Sukabumi dan Jakarta.
“IR sedang menjual pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah secara live melalui TikTok,” kata Brigjen Nunung Syaifuddin saat konferensi pers di Jakarta, Senin 26 Mei 2025.
Dari penggerebekan di rumah IR di kawasan Cibeureum Permai, Sukabumi, polisi menyita 178 buah pipa rokok dan delapan gading gajah utuh. Di lokasi terpisah di Sukabumi, tersangka SS ditemukan membawa 135 pipa rokok yang diduga terbuat dari bahan sama.
Sementara itu, JF yang ditangkap di Menteng Dalam, Jakarta Selatan, kedapatan menyimpan berbagai barang berbahan gading gajah, antara lain 10 patung ukiran, kepala gesper, gelang, dan pipa rokok.
Modus yang digunakan tersangka adalah memasarkan barang-barang tersebut melalui media sosial dengan harga bervariasi. Dari IR dan EF, polisi juga menyita sejumlah barang lain seperti mikrofon untuk siaran langsung, buku tabungan, dan ponsel.
Brigjen Nunung menjelaskan bahwa SS menyimpan dan memperdagangkan pipa rokok tersebut melalui akun Facebook bernama Soni Sopian. SS membeli barang dari IR melalui dua akun Facebook, Bonang dan Al Malik, dengan harga Rp1,2 juta per pipa berukuran 10×1,8 cm.
“Menurut pengakuan SS, pipa rokok ini juga pernah dikirim ke luar negeri, seperti Malaysia dan Korea,” tambah Nunung.
JF diketahui menjalankan bisnis ini sejak 2020 dan memiliki empat kios di Jalan Surabaya, Menteng, Jakarta Pusat, yang menjual bahan gading gajah yang belum diolah. Harga bahan gading yang dijual JF berkisar antara Rp12 juta hingga Rp16 juta per kilogram, tergantung kualitasnya.
Keempat tersangka kini dijerat dengan pasal terkait pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa penjualan barang ilegal kini semakin canggih dengan memanfaatkan teknologi dan media sosial, sehingga dibutuhkan pengawasan ketat dari aparat dan kesadaran masyarakat untuk melindungi satwa dan sumber daya alam yang dilindungi.
