TKA Profesional di RI Tak Bayar Pajak, Duitnya Lari ke Luar Negeri

Laporan: Tio Pirnando
Selasa, 27 Mei 2025 | 00:48 WIB
Ilustrasi uang (SinPo.id/ Humas Polri)
Ilustrasi uang (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id -  Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin mengungkapkan bahwa perputaran uang dari tenaga kerja asing (TKA) tidak pernah dilakukan di Indonesia. Karena, mereka tidak membuka rekening di dalam negeri. 

Hal itu disampaikan Zainul dalam diskusi bertajuk "Penegakan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) Profesional Ilegal di Indonesia" yang digelar Masyarakat Hukum Indonesia (MHI) bekerjasama dengan Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPPD), di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 26 Mei 2025. 

"Rekening TKA itu enggak ada buka di bank BRI, Mandiri, rekening TKA banknya tetap ya di China. Jadi uang itu ya dari rekening pengusahanya ke pekerjanya transfer di sana aja. Jadi enggak ada perputaran uangnya disini (Indonesia) tuh enggak ada," kata Zainal. 

Zainul menekankan, jika kekayaan alam di Indonesia kerap digerus oleh perusahaan-perusahaan yang lebih mementingkan kemaslahatan TKA. Sementara sumbangan perusahaan-perusahaan tersebut ke negara amat minim. 

"Jadi bener-bener kekayaan alam kita ini dikeruk, pengusahanya dapat untung besar, pekerjanya dapat untung besar sumbangan ke negaranya juga ke kita sangat kecil," ungkapnya. 

Untuk itu, ia pun bersyukur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggencarkan pengusutan kasus dugaan suap TKA di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

"Jadi, menurut saya ini pelajaran yang sangat berharga. Dan tentu kami berterima kasih kepada KPK untuk melihat bagaimana proses TKA ini menjadi pembelajaran kedepan. Nah, tapi kita masih melihat kan belum diungkap seluruhnya ya bagaimana tahapan-tahapan dari apa yang terjadi sesungguhnya," paparnya. 

Untuk itu, lanjut Zainul, Komisi IX DPR RI akan mendalami kasus yang menyinggung soal TKA ini dengan mengundang Kemnaker dalam RDP di masa sidang DPR yang akan datang. 

"Tentu kami di Komisi IX akan mendalami lebih dalam lagi nanti akan kita jadwalkan untuk rapat dengar pendapat dengan Keenaker mungkin masa sidang berikutnya, karena besok penutupan masa sidang. Tapi nanti kalau ada sifatnya urgent bisa kita jadwalkan di tengah-tengah reses," ucapnya. 

Di tempat yang sama, Direktur Masyarakat Hukum Indonesia (MHI) Wakil Kamal turut menyoroti penegakan hukum terhadap TKA oleh KPK yang menurutnya penegakan aturan terhadap TKA yang seharusnya buat kepentingan negara, justru disalahgunakan untuk memperkaya pribadi.

"Nah, ini yang sering saya sampaikan, kalau terjadi kongkalikong dan suap, maka penegakan hukum terhadap para TKA tidak akan maksimal. Mereka suap para aparat, dan bekerja dengan bebas tanpa setor pajak," kata Wakil Kamal. 

Diketahui, KPK mengusut dugaan suap pengurusan TKA di Kemnaker pada periode 2020- 2023. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka. KPK menduga oknum pejabat di Kemnaker melakukan pemerasan terhadap tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI