Diduga Langgar Etik, Dua Anggota Bawaslu Jaktim akan Diperiksa DKPP

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 26 Mei 2025 | 22:55 WIB
DKPP. (SinPo.id/Antara)
DKPP. (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Sebanyak dua anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur, Ahmad Syarifudin Fajar dan Prayogo Bekti Utomo, terjerat dugaan pelanggaran serius terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dan akan diadili oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sidang pemeriksaan dengan perkara Nomor 122-PKE-DKPP/IV/2025 akan berlangsung di Kantor DKPP, Jakarta pada Selasa, 27 Mei 2025, pukul 09.00 WIB

Keduanya dilaporkan oleh Wilson Darol Haumahu, melalui kuasa hukumnya, karena dianggap bertindak tidak profesional dan sewenang-wenang. Ahmad dan Prayogo dituding menghentikan proses penghitungan suara yang sah hanya karena insiden pencoblosan surat suara yang belum terpakai—yang seharusnya ditangani sesuai prosedur, bukan dengan intervensi langsung dan gegabah.

Lebih jauh, Ahmad dan Prayogo diduga menyalahgunakan wewenang dengan menginstruksikan petugas ketertiban serta Ketua KPPS untuk melakukan reka ulang insiden tersebut, seolah-olah tengah menangani kasus pidana. Padahal, pada saat kejadian belum ada satupun pihak yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

Tindakan tersebut dinilai telah menyalahi batas kewenangan lembaga pengawas pemilu dan berpotensi mencederai prinsip netralitas serta integritas pemilu.

Sekretaris DKPP, David Yama, mengatakan bahwa agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.

DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ujarnya.

Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga masyarakat serta awak media yang ingin mengikuti sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.

“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.

Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube atau Facebook DKPP.

“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI