Sedang Transaksi Hasil Curian, Komplotan Curanmor di Jakpus Diciduk Polisi

Laporan: Firdausi
Senin, 26 Mei 2025 | 11:57 WIB
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro (SinPo.id/Dok.Polres Jakpus)
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro (SinPo.id/Dok.Polres Jakpus)

SinPo.id - Polisi menangkap komplotan pencuri sepeda motor di kawasan Kemayoran Jakarta Pusat, Minggu, 25 Mei 2025. Mereka adalah inisial RAS (18), LH (18) dan RA (22).

"Para pelaku ditangkap saat sedang transaksi penjualan motor curian," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Senin, 26 Mei 2025.

Hasil pemeriksaan, mereka melakukan aksi pencurian itu secara spontan. Saat para pelaku melihat motor terparkir dan tidak terkunci ganda. Pada saat itulah mereka langsung beraksi.

"Pengakuan para pelaku dilakukan secara spontan. Saat mereka melihat motor terparkir langsung beraksi, tapi ini masih terus dikembangkan," ucapnya.

Purnomo mengungkapkan, kasua ini kemudian terbongkar usai salah satu korban melaporkan aksi para pelaku. Pasalnya korban melihat postingan penjualan moto di media sosial mirip miliknya.

"korban menemukan postingan penjualan motor yang sangat mirip dengan miliknya di media sosial," ucapnya.

Korban kemudian berpura-bura menjadi pembeli sembari melaporkan ke polisi, bahwa terduga pelaku sudah berada di lokasi sasaran.

"Tim langsung menangkap para pelaku. Mereka menggunakan sepeda motor. Dilakukan pemeriksaan adalah komplotan curanmor," ucapnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI