KPU RI Tetapkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Barito Utara 6 Agustus 2025 Setelah Putusan MK

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 26 Mei 2025 | 06:43 WIB
KPU
KPU

SinPo.id -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia resmi menetapkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, pada tanggal 6 Agustus 2025. Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 313/PHPU-Bup-XXIII/2025 yang mendiskualifikasi seluruh pasangan calon dalam Pilkada Barito Utara 2024 karena terbukti melakukan politik uang.

Anggota KPU RI, Idham Holik, menyampaikan bahwa penentuan tanggal pemungutan suara ulang dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keagamaan dan kebiasaan masyarakat setempat.

"Pemilihan pada hari Rabu, 6 Agustus 2025, dipilih untuk memastikan partisipasi maksimal dari seluruh pemilih dengan mempertimbangkan aspek keagamaan dan kebiasaan masyarakat," ujar Idham saat menghadiri rapat koordinasi dan sosialisasi tahapan PSU di Muara Teweh, Minggu.

Idham menambahkan bahwa di sejumlah wilayah masyarakat tidak dapat mengikuti pemungutan suara pada hari Sabtu atau Minggu karena alasan ibadah, sehingga penetapan hari Rabu diharapkan dapat memfasilitasi seluruh warga menggunakan hak pilihnya.

Putusan MK yang bersifat erga omnes memberikan amanah kepada KPU, khususnya KPU Kabupaten Barito Utara, untuk menyelenggarakan seluruh tahapan pilkada ulang dalam waktu 90 hari sejak putusan dibacakan. Idham menyebut, PSU kali ini menjadi kesempatan bagi Kabupaten Barito Utara untuk membuktikan kemampuan menyelenggarakan pilkada yang berintegritas.

Rangkaian tahapan PSU akan dimulai dengan pencalonan bakal calon bupati dan wakil bupati yang dijadwalkan pada 26–28 Mei 2025, kemudian diikuti dengan tahapan lainnya hingga puncaknya pada tanggal 6 Agustus 2025.

"Dengan tahapan yang ketat dan waktu yang terbatas, kami berharap seluruh pihak dapat mendukung dan memastikan proses demokrasi ini berjalan lancar dan berkualitas di Barito Utara," tambah Idham.

Putusan MK yang dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menyatakan bahwa seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Barito Utara 2024 didiskualifikasi karena terbukti saling melakukan politik uang. Pasangan calon yang didiskualifikasi adalah nomor urut 1, Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo, dan nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI