Pelaku Pemalsu Uang Ditangkap di Bekasi, Polisi Sita Ratusan Uang Palsu dan Alat Produksi
SinPo.id - Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pelaku inisial TW (26) yang melakukan tindak pidana pemalsuan mata uang rupiah. Pelaku ditangkap di kontrakannya di Perumahan Ar Raudhah, Cibarusa, Bekasi, 20 Mei 2025.
"Pelaku mengirimkan 20 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 ke PLTU Indonesia Power di Ancol melalui jasa ekspedisi,” kata Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I Gusti Ngurah Putu Krishna dalam keterangannya, Minggu, 25 Mei 2025.
Putu menjelaskan, pengungkapan bermula saat tim mendapati adanya aktivitas mencurigakan di media sosial yang menjual uang rupiah diduga palsu. Kasus kemudian dilakukan pendalaman.
"Berdasarkan informasi dari media sosial milik akun ‘Bang Riski’, tim kami melakukan penyelidikan menggunakan metode undercover buy," ujarnya.
Hasil pendalaman, pelaku berhasil ditangkap di kontrakannya di wilayah Bekasi. Kepada polisi, pelaku mengaku menjalankan praktik itu sejak tahun 2024.
"Pengakuannya dijalankan sejak November 2024 dan meraup keuntungan hingga Rp105 juta," ucapnya.
Dalam penggeledahan, polisi menyita total 337 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, perlengkapan produksi uang palsu seperti printer, tinta, kertas khusus, serta berbagai bahan kimia dan alat pemotong.
Pelaku dijerat dengan Pasal 36 Jo Pasal 26 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 dan 245 KUHP.
