Sahroni Soroti Kasus Korban Penipuan Jadi Tersangka Penggelapan

Laporan: Bayu Primanda
Minggu, 25 Mei 2025 | 19:03 WIB
Ilustrasi (Sinpo.id/Pixabay)
Ilustrasi (Sinpo.id/Pixabay)

SinPo.id -  Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, lewat unggahan di Instagram Story miliknya menyoroti kasus, Cucu Purnamasari Zulaiha, korban penipuan tas palsu yang malah ditetapkan menjadi tersangka penggelapan.

"Tolong segenap ahli hukum di Republik Indonesia ini. Mohon pencerahannya. Menarik kasus ini untuk dijadikan atensi dan pembelajaran bersama. Semoga masih ada keadilan di negeri ini," tulis Sahroni, dikutip Sinpo.id.

Sahroni heran dengan kasus saling lapor antara Cucu Purnamasari Zulaiha dengan koleganya berinisial SRM.

Cucu yang berprofesi sebagai pedagang berlian mulanya menjual berlian kepada SRM pada Agustus 2021 dengan nilai sekitar Rp4 miliar lebih.

Proses transaksi antara Cucu dengan SRM tidak menggunakan uang cash tapi dengan penukaran beberapa tas mewah merk Hermes.

“Kita barter, tidak pernah ada uang cash. Dia ambil berlian saya dan dia kasih saya tas Hermes sebagai pembayaran dia, kemudian dia buatkan kwitansi disuruh saya tanda tangan. Kemudian dia memberikan tas Hermes itu kepada saya sebagai pembayaran berlian, dan yang jadi problem adalah tasnya enggak bisa dijual karena diduga palsu dan itu diperkuat oleh hasil pengecekan bababebi.com,” kata Cucu kepada wartawan, Jakarta, Sabtu 25 Mei 2024.

Usai bertransaksi, Cucu akhirnya mengecek tas yang baru ditukar tersebut. Ia terkejut, lantaran tas berada di tangannya ternyata tidak bisa dijual.

“Saya konfirmasi dan klarifikasi dong ke si Gita ini, tasnya enggak bisa dijual karena diduga palsu dikuatkan juga dengan bukti bababebi.com. Saya minta berliannya dikembalikan dong, tapi dia enggak mau mengembalikan,” kata Cucu.

Setelah mengetahui adanya masalah pada tas branded tersebut, Cucu mengonfirmasi SRM untuk bertanggungjawab dan meminta berlian miliknya dikembalikan.

SRM pun tak kunjung mengembalikan berlian tersebut. Belakangan, Cucu justru dilaporkan SRM ke Polres Metro Jaksel pada 6 September 2021 dengan tuduhan penipuan dan penggelapan hingga ditetapkan sebagai tersangka.

Cucu juga melaporkan balik SRM, meski proses pelaporannya hanya berjalan di tempat.

Cucu menilai penyidikan perkara ini tidak profesional. Pasalnya, landasan ia ditetapkan sebagai tersangka karena adanya kwitansi pembelian berlian antara Cucu dengan Gita dan tas Hermes yang dianggap digelapkan oleh Cucu.

“Apanya yang digelapkan, tasnya aja enggak bisa dijual. Yang ada berlian saya balikin dong. Kwitansi tersebut bukan bukti pembayaran dengan uang tunai, melainkan barter dengan tas Hermes tersebut. Penyidik Polres Metro Jaksel telah mengkriminalisasi dan zalim kepada saya,” ujar Cucu.

Kemudian, pada Juli 2022, terjadi kesepakatan damai bersama antara dirinya dengan Gita. Dalam kesepakatan damai tersebut, lanjut Cucu, Gita pun mengakui kesalahannya dan akan mengembalikan berlian atau uang pembelian berlian tersebut kepada Cucu.

“Tapi sampai sekarang, uang ataupun berliannya belum dikembalikan kepada saya, masih di tangan Gita dan itu dikuatkan dengan surat kesepakatan damai dan chat Gita untuk mengganti berlian-berlian Cucu yang digelapkan,” kata Cucu.

Cucu mengungkapkan, selain mengakui kesalahannya, dalam surat kesepakatan tersebut, Gita juga akan mencabut laporannya di Polres Metro Jaksel dan mengaku semua berliannya ada di tangannya.

“Bukti semua sudah terang benderang, terlihat jelas kok siapa penipu dan siapa yang ditipu. Tapi kenapa malah diputar balik begini. Ada apa dengan Polres Jakarta Selatan. Hingga saat ini laporan Gita di Polres Metro Jaksel terhadap saya masih berjalan. Padahal di dalam kesepakatan, paling lambat dua minggu laporan tersebut harus dicabut. Anehnya, justru laporan saya di Polda Metro Jaya yang dihentikan, di-SP3 oleh penyidiknya,” ungkapnya.

Cucu pun sudah melaporkan penyidik dalam kasus ini ke Propam Polda Metro Jaya dan dinyatakan bersalah karena terbukti melanggar kode etik.

Selain kepada Propam Polda Metro Jaya, lanjut Cucu, pihaknya juga melapor kepada Biro Pengawas Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Mabes Polri.

Dalam suratnya, menurut Cucu, Biro Wassidik memberikan petunjuk dan arahan untuk melakukan pengecekan digital forensik terhadap HP pelapor, terlapor dan mengecek keaslian tas Hermes tersebut untuk memberikan kepastian hukum serta kesempatan penyelesaian tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice.

“Namun petunjuk dan arahan tersebut tidak pernah dilakukan oleh penyidik, Chaerul tidak pernah mau mengecek keaslian tas tersebut, padahal saya sudah berkali-kali meminta tasnya untuk dicek keasliannya,” ungkapnya.

Cucu pun meminta atensi kepada Presiden Prabowo dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan sedikit perhatian terhadap kasusnya.

“Tolong Pak Presiden, Pak Kapolri, saya hanya meminta keadilan. Empat tahun saya berstatus sebagai tersangka, padahal disini saya yang menjadi korban, saya dizalimi oleh saudari Gita, juga penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Saya seorang ibu dari empat orang anak, tulang punggung, berjuang untuk keluarga saya, saya benar, saya yang ditipu dan justru ditersangkakan. tolong saya Pak,” ungkapnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI