OJK Catat Kerugian Penipuan Keuangan Capai Rp2,6 Triliun, Rp163 Miliar Berhasil Diblokir
SinPo.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah memblokir dana korban penipuan transaksi keuangan mencapai Rp163 miliar, hingga 23 Mei 2025. Adapun jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 208.333 rekening, dengan 47.891 rekening yang sudah diblokir.
"Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp2,6 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp163 miliar," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Minggu, 25 Mei 2025.
Friderica menguraikan, hingga 23 Mei itu, IASC tela menerima 128.281 laporan, terdiri dari 85.120 laporan disampaikan oleh korban melalui pelaku usaha sektor keuangan yang kemudian diteruskan ke IASC. Sedangkan 43.161 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke sistem IASC.
Friderica merincikan, dari data IASC, terdapat lima jenis pengaduan yang paling sering dilaporkan yaitu, penipuan transaksi belanja jual beli online, penipuan mengaku pihak lain (fake call), penipuan investasi, penipuan penawaran kerja dan penipuan mendapatkan hadiah.
Namun, untuk penyalahgunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam mengakses layanan keuangan, hingga saat ini IASC belum ada pengaduan.
"IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan," tuturnya.
Lebih lanjut, Friderica menilai, kejahatan di sektor perbankan saat ini semakin kompleks, terutama dengan meningkatnya pemanfaatan teknologi digital. Berbagai modus penipuan seperti phishing, rekayasa sosial (social engineering), skimming, carding, pembajakan akun melalui teknik SIM swap, hingga penipuan investasi dan pinjaman fiktif yang mengatasnamakan institusi keuangan resmi.
Selain itu, juga ada fenomena arisan online ilegal yang menjanjikan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat.
"Arisan online semacam ini sering menyasar kelompok rentan seperti ibu rumah tangga dan generasi muda, dengan memanfaatkan rasa percaya antarpeserta sebagai celah untuk menjalankan skema piramida atau ponzi," ungkapnya.
Karena itu, tegas Friderica, perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan tak hanya menjadi tanggung jawab lembaga keuangan, tapi juga kolaborasi lintas sektor untuk menanggulangi berbagai bentuk kejahatan secara menyeluruh.
OJK telah menerbitkan POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang mengedepankan tujuh prinsip perlindungan konsumen.
Beberapa aspek yang menjadi perhatian dalam POJK tersebut adalah pelindungan data pribadi, transparansi, serta penyelesaian pengaduan. Regulasi ini juga memberikan OJK kewenangan untuk melakukan pembelaan hukum bagi konsumen yang dirugikan.
Tak hanya itu, OJK juga gencar melakukan edukasi dan peningkatan literasi keuangan melalui media sosial, kampanye publik, serta kerja sama dengan lembaga pendidikan dan komunitas lokal.
