Pemprov DKI: Ganjil-Genap Hanya Berlaku Tiga Hari Pekan Depan
SinPo.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan kebijakan sistem ganjil-genap (gage) untuk kendaraan pribadi pada pekan depan, namun hanya berlangsung selama tiga hari, yaitu pada 26, 27, dan 28 Mei 2025. Kebijakan ini tidak berlaku pada 29 dan 30 Mei 2025, bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan, ganjil-genap tidak akan diberlakukan pada hari libur nasional, sesuai dengan aturan yang ada.
“Kami tidak memberlakukan ganjil-genap pada tanggal 29 dan 30 Mei karena itu merupakan hari libur nasional dan cuti bersama, sehingga mobilitas masyarakat diperkirakan lebih longgar,” ujar Syafrin dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 25 Mei 2025.
Dia mengatakan, peniadaan ganjil-genap pada hari libur nasional ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
"Selain itu, hal ini juga merujuk pada Surat Keputusan Bersama sejumlah kementerian terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025," ungkap dia.
Syafrin juga menyampaikan, sistem ganjil-genap diterapkan di 25 titik strategis di Jakarta sebagai langkah pengendalian lalu lintas.
Dia menyebut, kebijakan ini dianggap lebih efektif dibandingkan penerapan Electronic Road Pricing (ERP) yang saat ini masih dalam tahap perencanaan.
“Lokasi ganjil-genap tersebar di berbagai wilayah seperti Jalan Gajah Mada, MH Thamrin, Sudirman di Jakarta Pusat, dan juga di ruas-ruas jalan utama di Jakarta Selatan, Barat, dan Timur,” kata Syafrin.

