Kemendagri Ingatkan Ormas Jangan Ambil Alih Fungsi Penegak Hukum
SinPo.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan fungsi yang dimiliki aparat penegak hukum. Hal ini merujuk Pasal 59 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
"Pasal tersebut menyebutkan bahwa 'Ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'," kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Aang Witarsa Rofik, dalam keterangannya, Sabtu, 24 Mei 2025.
Dengan demikian, lanjut Aang, Ormas tidak dapat melakukan tindakan penyelidikan, penangkapan, penyitaan, penyegelan, pemaksaan, dan penggeledahan. Tugas tersebut hanya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan.
"Ormas tidak dibenarkan mengambil alih atau menggantikan peran lembaga-lembaga tersebut," paparnya.
Untuk itu, Aang mengimbau seluruh Ormas di Indonesia untuk menjalankan peran dan fungsi sesuai dengan tujuan pendiriannya. Hal ini perlu dilakukan tanpa melakukan tindakan yang dapat mengganggu atau menggantikan peran aparat penegak hukum.
Pemerintah juga mengajak seluruh elemen masyarakat agar berperan aktif dalam menjaga ketertiban umum, dengan tetap menghormati tugas dan wewenang aparat penegak hukum yang sah.
"Kami berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk ormas dapat menjadi mitra strategis pemerintah, bukan dengan mengambil alih peran penegak hukum, melainkan melalui kegiatan yang bersifat edukatif, partisipatif, dan konstruktif," tukasnya.
