Soal Usulan Penghapusan Batas Usia Loker, Menaker Siapkan Surat Edaran
SinPo.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pihaknya masih melakukan kajian terkait usulan penghapusan batas usia yang sering dicantumkan sebagai syarat dalam lowongan kerja (loker) oleh perusahaan. Nanti, jika kajian sudah selesai, Kemnaker akan mengeluarkan surat edaran (SE) atau imbauan kepada perusahaan.
"Insyaallah akan kita respons segera dengan suatu imbauan dan surat edaran," kata Yassierli dalam keterangannya, Sabtu, 23 Mei 2025.
Namun, Yassierli masih belum dapat memastikan kapan SE itu akan diterbitkan. Hanya saja, ia menjanjikan akan menerbitkan SE tersebut.
"Insyaallah segera," ujarnya.
Terkait syarat-syarat untuk rekrutmen dan penerimaan kerja, Kemnaker juga telah membuat imbauan, salah satunya adalah tentang pelarangan penahanan ijazah oleh pemberi kerja.
Adapun Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja diterbitkan menyusul banyaknya praktik penahanan ijazah di berbagai perusahaan dan sudah terjadi dengan periode yang lama di Indonesia.
"Dengan posisi yang lebih lemah dari pemberi kerja, pekerja tidak bisa mendapatkan ijazahnya yang ditahan. Hal ini berpotensi bagi pekerja semakin terbatas mendapatkan pekerjaan lain yang lebih baik, membuat tertekan, sehingga berdampak pada produktivitasnya," kata Yassierli.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan, Bob Azam mengatakan pembatasan usia sebenarnya menunjukkan besarnya suplai terhadap pasar kerja di Indonesia. Karena, dari 10 lowongan pekerjaan (loker) yang dibuka, pekerja yang melamar bisa mencapai 1.000 orang. Sementara proses perekrutan membutuhkan biaya operasional.
Sehingga pembatasan usia kerja adalah mekanisme penyaringan yang otomatis tanpa proses rekrutmen yang rumit.
"Jadi persoalannya bukan soal pembatasan usia, tapi lowongan pekerjaannya yang harus diperbanyak gitu," kata Bob beberapa waktu lalu.
Kendati demikian, Bob mengakui pembatasan usia kerja di bidang tertentu berkaitan dengan kesehatan fisik dan kesigapan tenaga kerja.
Bob juga menyoroti perlunya melakukan reskilling atau pengembangan kembali keterampilan untuk beralih ke peran pekerjaan yang berbeda. Sebab menurut Bob, kesejahteraan pekerja bisa terdongkrak lewat reskilling.
