Sempat Buron, Satu Mahasiswa Demo Ricuh di Balai Kota Jakarta Ditangkap

Laporan: Firdausi
Sabtu, 24 Mei 2025 | 19:16 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/ Humas PMJ)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/ Humas PMJ)

SinPo.id - Polda Metro Jaya kembali menangkap satu mahasiswa yang terlibat bentrok di Balai Kota Jakarta Pusat. Mahasiswa inisial MAA itu sempat buron hingga akhirnya ditangkap di rumahnya, kawasan Bekasi, Jawa Barat, 24 Mei 2025 dini hari.

"Tersangka atas nama saudara MAA, mahasiswa Universitas TS ditangkap di kediamannya di Cibitung Bekasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Sabtu, 24 Mei 2025.

Ade menuturkan, hingga saat ini total 16 mahasiswa telah ditetapkan menjadi tersangka serta langsung dilalukan penahanan.

"Sebelumnya 15 ditahan, sekarang 16 mahasiswa sudah ditahan," ucapnya.

Sebulumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 16 mahasiswa sebagai tersangka terkait kasus demo berujung penganiayaan anggota yang terjadi di Balai Kota Jakarta Pusat pada Rabu, 21 Mei 2025. 

Identitas para tersangka yaitu berinisal TMC, ARP, RN, FNM, AAA, RYD, MKS, NAH, IKBJY, MR, JU, NSC, ZFP, AH, dan WPAR. Sementara satu pelaku berinisia MAA sempat buron. Sementara itu, 78 mahasiswa lainnya sudah dipulangkan ke keluarganya masing-masing karena tak terbukti melakukan tindak pidana. 

Para pelaku dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Dan Pasal 212, 216 dan 218 KUHP tentang perbuatan melawan petugas dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.
 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI