Soal Gelar Pahlawan Soeharto, Agus Jabo: Kemensos Hanya Mengusulkan
SinPo.id - Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono menegaskan, Kemensos tidak mempunyai kewenangan untuk menetapkan seseorang menjadi pahlawan nasional. Karena keputusannya ada di Istana.
Hal itu merespons rencana penganugerahan gelar pahlawan nasional terhadap sejumlah tokoh, termasuk Presiden ke-2 RI, Soeharto.
"Jadi Kementerian Sosial hanya mengusulkan saja, keputusannya tetap nanti di Istana," kata Agus dikawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 24 Mei 2025.
Agus menerangkan, Kemensos hanya bertugas menerima usulan yang diajukan oleh sejumlah pihak dari daerah. Kini, Kemensos tengah memproses seluruh usulan yang masuk melalui tim ad-hoc bernama TP2GP (Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat). Adapun batas waktu pengusulan, akan berakhir pada akhir Mei.
"Di bulan akhir Mei ini mestinya pengusulan dari daerah yang ditekan oleh gubernur segala macam sudah final," paparnya.
Usai usulan diterima, kemudian akan dilakukan sidang-sidang di tim ad-hoc untuk melakukan asesmen, kajian, penelitian lanjutan, serta menelaah kembali rekam jejak dan kontribusi mereka dalam sejarah bangsa, sehingga nantinya siapa yang berhak untuk mendapatkan gelar pahlawan.
"Itu akan dilakukan sidang-sidang di tim ad-hoc nanti untuk mengasesmen, mengkaji, meneliti siapa yang kira-kira yang berhak untuk mendapatkan gelar," pungkasnya.

