Legislator DKI Soroti Kurangnya Pengawasan UP Perparkiran ke Pengelola Swasta
SinPo.id - Anggota DPRD DKI Jakarta August Hamonangan menekankan pentingnya peningkatan pengawasan terhadap pengelola parkir swasta oleh Unit Pengelola (UP) Perparkiran sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir.
Menurut August, perhatian tidak hanya perlu difokuskan pada pengelolaan parkir on-street oleh UP Perparkiran, tetapi juga pada kontribusi sektor swasta yang mengelola parkir off-street di mal, gedung olahraga, perkantoran, hingga apartemen.
“Kalau kita bicara kontribusi parkir terhadap PAD, pengawasan terhadap pengelola swasta sangat penting. Jangan sampai mereka tidak taat bayar pajak atau abai pada regulasi,” kata August dalam keterangannya, Sabtu, 24 Mei 2025.
August menilai selama ini pengawasan terhadap sektor swasta masih lemah, padahal potensi pendapatan dari parkir off-street bisa sangat besar jika dikelola dan diawasi dengan benar.
Dia pun mendorong UP Perparkiran untuk lebih aktif dalam memastikan seluruh pengelola swasta mematuhi kewajiban perpajakan dan aturan yang berlaku.
Selain itu, dia juga menyinggung tentang perlunya pembenahan sistem di lapangan, termasuk kerusakan perangkat parkir elektronik (TPE) dan kurangnya pengelolaan di 197 ruas jalan yang seharusnya menjadi wewenang UP Perparkiran berdasarkan Pergub Nomor 188 Tahun 2016.
“UP Perparkiran harus cek kembali sistem-sistemnya, dan segera ambil alih ruas jalan yang belum dikelola. Tapi jangan lupa, potensi besar justru ada di parkir off-street yang dikelola pihak swasta. Itu harus diawasi ketat,” ujarnya.
Dengan perbaikan sistem dan peningkatan pengawasan, August berharap sektor perparkiran bisa menjadi salah satu pendorong utama dalam meningkatkan keuangan daerah secara berkelanjutan.
