Polda Metro Jaya Segera Gelar Perkara Laporan Jokowi soal Tudingan Ijazah Palsu

Laporan: Firdausi
Sabtu, 24 Mei 2025 | 15:27 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/Firdausi)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/Firdausi)

SinPo.id - Polda Metro Jaya segera melakukan gelar perkara laporan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) kepada Roy Suryo cs atas tudingan ijazah palsu. Namun tahapan gelar perkara itu terlebih dulu dilakukan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor.

"Gelar perkara (disegerakan), tahapannya itu klarifikasi dulu dari pelapor, korban, dan barang bukti dicek lagi. Dalam penyelidik ada nama-nama yang disebutkan dalam peristiwa kemudian dilakukan pendalaman, pemeriksaan ahli dan barang bukti. Baru gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu, 24 Mei 2025.

Pihaknya juga terus menjalin koordinasi dengan Subdit Kamneg dan Bareskrim Polri perihal progres penyelidikan laporan pencemaran nama baik mantan Presiden Jokowi itu.

"Proses penyelidikan terhadap laporan polisi yang dipangani oleh Subdit Kamneg itu masih berjalan masih berjalan updatenya," ujarnya.

Selain itu, terlapor Roy Suryo, juga akan dimintai keterangan seputar tudingannya ke Jokowi pada Senin, 26 Mei 2025.

"Nanti hari Senin penyidik akan mengambil keterangan dalam rangka klarifikasi terhadap saksi saudara RS yang sebelumnya kemarin minta ditunda," ucapnya.

Diketahui, Bareskrim Polri telah menghentikan proses hukum  tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), karena tidak ditemukan tindak pidana dalam kasus tersebut.

Polri juga memastikan, bahwa ijazah SMA dan S1 milik mantan presiden itu dipastikan asli. Hal itu berdasarkan serangkaian fakta pemeriksaan saksi dan pembanding dokumen. Dengan demikian, proses hukum tudingan ijazah palsu itu dihentikan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI