BRIN Ingatkan Penambahan Dana Parpol Harus Dibarengi dengan 'Penalti'
SinPo.id - Peneliti Ahli Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro menilai penambahan dana bantuan keuangan untuk partai politik (parpol) dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) harus dibarengi dengan adanya penerapan penalti bagi parpol yang melakukan penyelewengan dana.
"Mungkin sebelum sampai ada pendanaan, itu harus dirumuskan secara serius gitu ya, dengan semua penalti yang mungkin diterapkan atau ditetapkan untuk partai yang nakal," kata Siti di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 23 Mei 2025.
Siti Zuhro menilai penalti terhadap parpol yang menyelewengkan dana tersebut harus memuat sanksi yang tegas dan berat. Ketegasan itu penting agar parpol tidak menjadikannya sebagai bancakan politik.
"Katakan siapa pun yang mencuri uang untuk partai itu dipenalti secara sangat serius. Jadi, ada klausul yang membunyikan itu. Kalau enggak, ya bancakan lagi, bancakan lagi," ujarnya.
Dia berharap dengan pengaturan itu mampu menjadi pengingat agar parpol senantiasa waspada dalam mengelola dana tersebut demi optimalisasi kerja-kerja kepartaian.
"Jadi, sudah dikasih ancang-ancang, kalau uang ini kamu korupsi, pidana dan partaimu didiskualifikasi," ucapnya.
Dia optimistis penambahan bantuan keuangan itu dapat efektif mencegah praktik korupsi yang kerap diselewengkan untuk menopang operasional parpol.
Menurut dia, besaran bantuan keuangan itu dapat diberikan kepada parpol sesuai dengan pengelompokan atas raihan suara dalam pemilu sehingga pemanfaatannya lebih bisa dipertanggungjawabkan.
"Menurut saya daripada korupsi besar-besaran seperti ini, mending partai itu didanai sesuai dengan platformnya. Jadi, platformnya itu dia partai besar, menengah, atau kecil. Jadi sesuai, enggak terus juga disamaratakan, beda," ucapnya.
Terakhir, dia mengingatkan agar pemberian dana bantuan parpol itu harus dibarengi pula dengan adanya pemeriksaan laporan keuangan oleh auditor independen yang profesional ketimbang audit tersebut dilakukan oleh institusi pemerintah seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ataupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Harus diaudit uang tadi itu sehingga kalau dicuri dan sebagainya penalti bagi partai itu. Itu baru mantap. Jangan sampai digelontorkan uang ini sih nambah korupsi saja, percuma, tambal sulam," ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan bahwa lembaganya mengusulkan kepada pemerintah untuk memberikan dana yang besar dari APBN kepada partai politik sebagai salah satu upaya memberantas korupsi di Indonesia.
"KPK adalah memberikan rekomendasi pendanaan terhadap partai politik agar partai politik itu dibiayai dari APBN," kata Fitroh dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 16 Mei 2025.

