Polisi Ungkap Anak di Bawah Umur Jadi Member Aktif Cinta Sedarah, Jual Konten Pornografi Rp50 Ribu

Laporan: Firdausi
Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:32 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/ Humas PMJ)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/ Humas PMJ)

SinPo.id - Polda Metro Jaya menangkap seorang anak di bawah umur yang menjadi member aktif di grup Facebook Cinta Sedarah yang berganti nama menjadi Suka Duka. 

Anak yang berumur 18 tahun itu, menjual konten pornografi di grup tersebut dengan harga Rp50 ribu. Saat ini anak tersebut ditetapkan menjadi anak berhadapan dengan hukum (ABH).

"Pelaku anak berumur 18 tahun ditangkap di Pekanbaru. Jadi penyebutannya adalah anak yang berkonflik dengan hukum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu, 24 Mei 2025.

Ade Ary menuturkan, anak ini merupakan member aktif dalam grup Facebook Suka Duka dan diduga menjual konten pornografi ke para anggota lainnya.

"Yang bersangkutan adalah member aktif dari grup Facebook tadi. Kemudian dia juga melakukan distribusi dan menjual konten-konten yang berisi pornografi anak," ungkapnya.

Anak itu, diduga menjual konten pornografi Rp50 ribu untuk 3 konten. Adapun modus penjualannya dipasarkan lewat WhatsApp dan Telegram.

"Harganya 3 konten Rp50 ribu. Setelah transaksi selesai, anak itu langsung memblokir nomor WhatsApp ataupun akun Telegram pembeli," ungkapnya

BERITALAINNYA
BERITATERKINI