Pimpinan Komisi II DPR: Penambahan Usia Pensiun ASN Harus Punya Dasar Jelas
SinPo.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mengingatkan agar usulan kenaikan batas masa pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN) yang disampaikan KORPRI harus punya dasar yang jelas.
Dia mengatakan dasar yang jelas itu harus menempuh proses riset. Menurutnya, masalah-masalah yang dialami ASN harus dicari tahu akar masalahnya untuk mengambil solusi.
"Semua negara maju itu setiap kebijakannya, setiap alternatif kebijakan yang dihadirkan itu berdasarkan riset," kata Zulfikar saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 23 Mei 2025.
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu menyatakan sejauh ini belum ada pembicaraan untuk memuat perubahan batas usia pensiun ASN dalam Rancangan Undang-Undang tentang ASN yang akan dibahas oleh Komisi II DPR RI.
Zulfikar juga mengkritik adanya usulan tersebut karena akan berdampak terhadap regenerasi angkatan kerja yang lebih produktif. Jika ASN meminta perpanjangan masa pensiun, kata dia, bagaimana nasib generasi muda dan anak cucu di masa depan.
Dia mengatakan Indonesia akan menghadapi bonus demografi. Dengan banyaknya masyarakat usia produktif, mereka pun membutuhkan tujuan untuk bekerja.
"Anak cucu kita kan butuh kerjaan juga, mau ditempatkan di mana? Kita tentu harus lebih peduli sama anak cucu kita," kata dia.
KORPRI secara resmi mengusulkan kenaikan batas usia pensiun (BUP) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang disampaikan kepada Presiden, Ketua DPR RI, dan Menteri PANRB.
KORPRI mengusulkan agar Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 Tahun; JPT Madya atau Eselon I mencapai BUP 63 Tahun; JPT Pratama atau setingkat Eselon II mencapai BUP 62 Tahun, Eselon III dan IV 60 Tahun, kemudian untuk Jabatan Fungsional Utama 70 tahun.
