Batas Usia Pensiun Naik, Ketua MPR: ASN Kompeten Bisa Terus Mengabdi
SinPo.id - Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai kenaikan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) bisa memberikan kesempatan bagi para ASN yang punya kompetensi untuk mengabdi lebih lama.
Menurutnya, banyak ASN yang masih dalam kondisi prima meski telah memasuki usia pensiun. Bahkan ada juga ASN yang punya kompetensi tinggi harus pensiun karena telah mencapai batas usia pengabdian.
"Dia harus pensiun karena usia 58 atau 60 kalau eselon 1 ya, kalau enggak salah ya. Nah karena itu akan sangat sayang karena sesungguhnya investasi negara, investasi terhadap berbagai macam latihan, pendidikan dari yang bersangkutan sudah begitu banyak," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 23 Mei 2025.
Muzani menambahkan usulan soal kenaikan batas usia pensiun tersebut harus mempertimbangkan manfaat yang akan diperoleh negara atas kebijakan tersebut.
"Maka kalau ada pemikiran untuk memperpanjang usia (pensiun) dia, saya kira lebih banyak di latar belakangnya oleh bagaimana negara mendapatkan nilai manfaat yang lebih maksimal dari seseorang," ujarnya.
Muzani menegaskan kenaikan batas usia pensiun itu harus dibarengi dengan kinerja yang lebih bagus, lebih profesional, dan harus memberikan pelayanan yang lebih baik untuk masyarakat.
"Jadi harapannya tentu saja dengan memperpanjang usia pensiun profesionalitas dan mutu pelayanan akan jauh lebih bagus, mestinya begitu," kata Muzani.
Adapun Korpri telah secara resmi mengusulkan kenaikan batas usia pensiun (BUP) bagi ASN yang disampaikan kepada Presiden, Ketua DPR RI, dan Menteri PANRB.
Korpri mengusulkan agar Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 Tahun; JPT Madya atau Eselon I mencapai BUP 63 Tahun; JPT Pratama atau setingkat Eselon II mencapai BUP 62 Tahun, Eselon III dan IV 60 Tahun, kemudian untuk Jabatan Fungsional Utama 70 tahun.

