Gubernur DKI akan Cabut Izin Perusahaan yang Tahan Ijazah Karyawan
SinPo.id - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan, praktik menahan ijazah karyawan oleh perusahaan tidak akan ditoleransi dan berjanji akan mencabut izin operasional perusahaan yang melakukan hal tersebut.
“Menahan ijazah itu melanggar hak dasar pekerja. Perusahaan yang masih melakukan hal ini harus segera mengembalikan dokumen tanpa syarat,” kata Pramono, Jumat, 22 Mei 2025.
Dia pun mengingatkan agar seluruh perusahaan di Jakarta menghormati hak-hak pekerja dan menegaskan Pemprov DKI akan melakukan pengawasan ketat.
“Jika terbukti ada yang menahan ijazah, saya pastikan izin usahanya akan dicabut demi melindungi hak karyawan,” tutur dia.
Pernyataan ini sekaligus merespon viralnya laporan dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer yang mengunjungi sebuah klinik di Jakarta usai menerima laporan terkait kasus penahanan ijazah karyawan.
“Tidak ada ruang bagi pelanggaran semacam ini di Jakarta,” tandasnya.
Adapun dalam video yang viral tersebut Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer datang bersama petugas dari Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta untuk menemui pihak perusahaan yang diduga meminta uang tebusan sebesar Rp40 juta agar ijazah milik salah satu karyawan bisa dikembalikan.
Tindakan tersebut menjadi sorotan publik karena dianggap sebagai praktik yang merugikan pekerja dan melanggar hak mereka. Immanuel secara tegas meminta perusahaan untuk segera mengembalikan ijazah yang ditahan tanpa syarat. Jika ada ijazah karyawan lain yang masih disimpan atau hilang, pihak berwenang akan memproses kasus tersebut secara hukum dengan kemungkinan dikenakan pasal penggelapan dan pemerasan.
Sebagai upaya memberikan perlindungan bagi para pekerja yang mengalami hal serupa, Immanuel juga menyediakan saluran pengaduan resmi yang dapat diakses melalui situs www.buruhtanyawamen.id.
Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat melaporkan kasus-kasus pelanggaran hak pekerja terkait penahanan ijazah secara langsung kepada pemerintah.
