16 Mahasiswa Jadi Tersangka Demo Ricuh di Balai Kota, Dijerat Pasal Berlapis
SinPo.id - Polda Metro Jaya menetapkan 16 mahasiswa sebagai tersangka terkait kasus demo berujung penganiayaan anggota yang terjadi di Balai Kota Jakarta pada Rabu, 21 Mei 2025.
Identitas para tersangka berinisal TMC, ARP, RN, FNM, AAA, RYD, MKS, NAH, IKBJY, MR, JU, NSC, ZFP, AH, dan WPAR. Sementara satu pelaku berinisia MAA masih buron.
"Telah ditetapkan tersangka 16 orang (mahasiswa), satu pelaku masih buron," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, di Polda Metro Jaya, Jumat, 23 Mei 2025.
Menurut Ade, 16 mahasiswa yang ditetapkan tersangka karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap tujuh anggota polisi. Mereka juga melakukan penghasutan terhadap para massa yang ikut aksi.
"Mereka (16 mahasiswa) melawan petugas dan menganiaya tujuh anggota polisi," ujarnya.
Sementara itu, 78 mahasiswa lainnya sudah dipulangkan ke keluarganya masing-masing karena tak terbukti melakukan tindak pidana.
"78 orang lainnya sudah dipulangkan ke keluargannya," ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis yaitu, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Kemudian Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Dan Pasal 212, 216 dan 218 KUHP tentang perbuatan melawan petugas dengan ancaman hukuman penjara hingga 1 tahun 4 bulan.
