Sebanyak Lima Debt Collector di Jakarta Ditangkap, Modus Tagih Utang

Laporan: Firdausi
Jumat, 23 Mei 2025 | 11:31 WIB
Ilustrasi penangkapan (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi penangkapan (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Polda Metro Jaya menangkap lima pelaku debt collector yang diduga melakukan pemerasan terhadap warga dengan modus penagihan utang. Kelima pelaku ditangkap di wilayah Jakarta dan daerah Gunung Sindur, Bogor.

"Lima pelaku melakukan aksi pemerasan pada Maret 2025 di dua lokasi berbeda, yaitu di wilayah Rempoa, Kota Tangerang Selatan dan kawasan Pondok Indah Mall, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim dalam keterangannya, Jumat, 23 Mei 2025.

Abdul Rahim menyebut, praktik penagihan utang yang dilakukan para pelaku itu kerap disertai dengan unsur kekerasan dan intimidasi terhadap para korban.

"Mereka (para pelaku) dalam beberapa kasus, kendaraan milik korban langsung dirampas di lokasi kejadian tanpa basa-basi," ucapnya.

Karena itu, phaknya mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindakan pemerasan yang berkedok penagihan utang. 

"Silakan laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan call center 110. Kami pastikan laporan akan ditindaklanjuti,” tegasnya.

Saat ini, para pelaku telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti, berupa kendaraan roda dua dan roda empat milik korban. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI