Mengusut Grup Mesum di Facebook

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 23 Mei 2025 | 07:12 WIB
Ilustrasi (Wawan Wiguna/SinPo.id)
Ilustrasi (Wawan Wiguna/SinPo.id)

Grup Facebook Fantasi Sedarah menampilkan percakapan mengarah pada tindakan inses atau seks sedarah. Grup itu telah meresahkan publik, disebut punya 32 ribu akun anggota.

SinPo.id -  Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Ditsiber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan penyebar konten pornografi melalui dua grup Facebook bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka. Dalam pengungkapan ini, sebanyak enam orang pelaku berhasil ditangkap di sejumlah lokasi di Jawa dan Sumatera.

Mereka terdiri enam admin dan anggota aktif grup yang terbukti mengunggah konten seksual yang melibatkan perempuan dan anak di bawah umur. “Barang bukti yang diamankan antara lain sejumlah perangkat komputer, telepon genggam, kartu SIM, dokumen digital berupa foto dan video, serta berbagai barang bukti lainnya yang berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut,” ujar Kabag Penum Divhumas Polri, Komisaris Besar  Erdi A. Chaniago,

Erdi mengatakan, pengungkapan itu merupakan hasil penyelidikan intensif tim siber Polri dalam menindak tegas kejahatan digital yang meresahkan masyarakat.

“Grup ini telah menjadi perhatian karena menyebarkan konten pornografi anak dan perempuan,” ujar Erdi menambahkan.

Menurut Erdi, kemungkinan para tersangka akan bertambah seiring pemeriksaan lebih lanjut. Polisi akan terus menindak tegas setiap bentuk penyebaran konten pornografi, apalagi yang melibatkan anak sebagai korban.

Sebelumnya, Direktur Siber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto mengatakan, Polda Metro Jaya sebelumnya mengantongi admin grup yang viral di media sosial.

"Admin (dikantongi) masih koordinasi melacak keberadaan admin," kata Direktur Siber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto.

Grup Fantasi Sedarah dinilai sangat meresahkan, karena membahas fantasi hubungan seksual antar anggota keluarga. Meski grup tersebut sudah ditutup oleh Facebook karena diduga telah melanggar aturan Meta. Namun penyidik tetap mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pelaku.

"Grup itu sudah ditutup, tapi penyidik melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku kejahatannya," kata Roberto menambahkan.

Kepolisian sebelumnya berkoordinasi dengan kementerian komunikasi digital (Komdigi)untuk menelusuri pelaku yang membuat grup tersebut. "Koordinasi juga dilakukan dengan Komdigi," katanya.

Roberto mengimbau agar konten dari grup itu tak disebar ulang ke media sosial. "Kami meminta agar penyebaran kembali (re-share) konten yang ada dalam akun grup tidak dilakukan," ujar Roberto menegaskan.

Selain memblokir  grup itu, Komdigi juga sudah memblokir 30 link dengan konten serupa, melalui koordinasi dengan pihak Meta.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni sempat menyoroti grup Facabook bernama Fantasi Sedarah. Dia meminta kepolisian segera bergerak cepat menindak tegas grup tersebut, karena dinilai sangat meresahkan masyarakat.  Isi konten dalam grup tersebut fokus membahas fantasi hubungan seksual antaranggota keluarga. "Kapolri wajib tindak tegas sesegera mungkin, ini sudah bahaya dan harus dihentikan," kata Sahroni.

Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez, juga meminta aparat penegak hukum menindak tegas semua yang terlibat dalam Grup Fantasi Sedarah di Facebook. Termasuk admin, moderator, hingga para pengguna yang menyebarkan konten bermuatan kekerasan seksual terhadap anak.

“Ini bukan hanya soal admin. Semua yang terlibat, dari pencipta grup, pengelola akun, hingga user yang aktif menyebar atau menanggapi konten tersebut, harus ditangkap dan diadili,” kata Gilang.

Ia mengatakan tak boleh ada satu pun yang lolos karena menyangkut  tentang kejahatan seksual. “Termasuk terhadap anak, kejahatan yang masuk dalam kategori kejahatan luar biasa,”ujar Gilang menambahkan.

Sudah Lama  

Gilang menyoroti keterlambatan penanganan kasus tersebut lantaran lemahnya sistem deteksi dini, baik oleh pemerintah, penegak hukum, maupun oleh platform digital. Apalagi grup Facebook tersebut sempat aktif cukup lama sebelum akhirnya diblokir oleh Komdigi.

“Ini grup sudah lama eksis tapi baru ditelusuri setelah ramai dibicarakan atau setelah viral. Artinya memang pengawasan di dunia siber kita sangat minim,” ujar Gilang menjelaskan.

Munculnya grup yang menyebarkan penyimpangan tesebut menunjukkan lemahnya pengawasan siber di Indonesia. Gilang mendesak forensik digital untuk segera mengidentifikasi seluruh pelaku dan korban yang gambarnya tersebar melalui postingan di grup Fantasi Sedarah. Ia menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban yang sempat ter-publish di grup ini.

“Korban-korban atas perilaku penyimpangan harus dipastikan mendapat perlindungan. Penegak hukum juga harus bisa menelusuri kemungkinan adanya kejahatan seksual fisik yang juga terjadi terkait konten atau anggota dalam akun tersebut,"  katanya.

Anggota Komisi III DPR RI, Surahman Hidayat, menyebut grup  Fantasi Sedarah di Facebook yang telah membagikan pengalaman pelecehan anggota keluarganya layak dijerat dengan pasal berlapis, karena selain melakukan aksi pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur, pelaku juga mempublikasikan cerita, foto, dan melakukan barter cerita dengan pelaku lainnya.

"Pelaku yang telah membagikan pengalamannya melakukan tindak pelecehan seksual terhadap anggota keluarganya sendiri bahkan pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur,“ kata Surahman.

Ia mengaku geram sedangkan grup fantasi sedarah sangat menjijikan dan menciderai nilai-nilai kesusilaan dan agama. “Geram rasanya terhadap ayah yang begitu tega melakukan tindakan pelecehan seksual dan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri,”katanya.

Sedangkan  korban juga membutuhkan perlindungan fisik dan mental sehingga harus mendapatkan pendampingan dalam proses hukum, bantuan hukum, serta rehabilitasi psikologis dan medis untuk pemulihan mental dan fisik korban. (*)

"Apalagi korban anak-anak yang telah disebarkan identitasnya dan ceritanya dalam grup tersebut,”kata Surahman menjelaskan. (*)

BERITALAINNYA
BERITATERKINI