Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar atas Kasus Korupsi Pengelolaan Timah

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 23 Mei 2025 | 04:09 WIB
Hukum (pixabay)
Hukum (pixabay)

SinPo.id -  Pengusaha Hendry Lie dituntut 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungandalam kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditas timah. Tuntutan itu disampaikan oleh jaksa Feraldy Abraham Harahap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 22 Mei 2025.

Jaksa menegaskan bahwa Hendry Lie terbukti bersalah dan harus menjalani hukuman penjara selama 18 tahun dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani. Hendry juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar, jika tidak mampu membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

Selain itu, Hendry Lie dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 1,6 triliun. Jika tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya untuk menutup uang pengganti tersebut.

Jaksa juga menjelaskan, jika Hendry tidak memiliki cukup harta untuk membayar uang pengganti, maka ia akan menjalani tambahan pidana penjara selama 10 tahun. Jika membayar uang pengganti kurang dari kewajiban, maka kekurangan tersebut akan dihitung menjadi masa tambahan hukuman penjara.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Hendry Lie tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Perbuatannya telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, termasuk kerusakan lingkungan yang masif, dan Hendry Lie diduga menikmati hasil tindak pidananya.

Jaksa juga menyebutkan hal yang meringankan, yaitu Hendry Lie belum pernah dihukum sebelumnya.

Jaksa menjerat Hendry Lie dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula dari dakwaan bahwa Hendry Lie yang merupakan pemilik saham mayoritas PT Tinindo Internusa—smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah—telah memperkaya diri sekitar Rp 1 triliun melalui pengelolaan komoditas timah tersebut.

Sidang dakwaan sebelumnya digelar pada 30 Januari 2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI