Bangun Kesadaran Hukum Sejak Dini, Kejati Banten Lakukan Penyuluhan di SMK Waskito

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 22 Mei 2025 | 16:07 WIB
Kasipenkum Kejati Banten, Rangga Adekresna (SinPo.id/ Dok. SMK Waskito)
Kasipenkum Kejati Banten, Rangga Adekresna (SinPo.id/ Dok. SMK Waskito)

SinPo.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengadakan penyuluhan hukum kepada siswa-siswi SMK Waskito, Tangerang Selatan, pada Rabu, 21 Mei 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum sejak dini di kalangan pelajar, agar mereka lebih memahami pentingnya mengikuti peraturan hukum dan menghindari pelanggaran hukum di masa depan.

Kasipenkum Kejati Banten, Rangga Adekresna yang menjadi pemateri dalam kegiatan tersebut, memberikan penjelasan mengenai tugas dan fungsi jaksa. Dia juga menjelaskan pentingnya kesadaran terhadap bahaya perundungan dan tindakan kriminal yang sering terjadi di kalangan remaja, terutama di lingkungan sekolah.

"Saya ingin memberi tahu bahwa saya bukan ingin menakut-nakuti, tetapi banyak remaja sekarang yang merasa tahu segalanya, padahal mereka lupa bahwa Indonesia adalah negara hukum," ujar Rangga kepada para siswa dikutip Kamis, 22 Mei 2025.

Dia menjelaskan, ketidaktahuan tentang hukum sering kali menjadi alasan utama bagi remaja terjerumus dalam tindakan melanggar hukum.

"Kenapa mereka melanggar hukum? Karena mereka tidak tahu hukum. Banyak yang tidak membaca aturan atau bahkan tidak menyadari bahwa hukum ada di sekitar mereka," tuturnya. 

Lebih lanjut, Rangga menekankan pemahaman tentang hukum bukan hanya diperlukan oleh mereka yang bekerja di bidang hukum, tetapi oleh semua orang, termasuk siswa SMK yang nantinya akan terjun ke berbagai bidang profesi. 

"Hukum itu bukan tentang bidangnya. Anak SMK pun harus memahami hukum, misalnya jika kalian bekerja di perhotelan dan ada tamu yang mabuk, apa yang harus kalian lakukan? Atau jika kalian menjadi akuntan, bagaimana jika kalian disuruh korupsi? Itu semua berkaitan dengan hukum," kata Rangga. 

Menurut dia, pentingnya pemahaman hukum,ialah untuk mencapai tujuan hukum itu sendiri, yaitu kepastian hukum, kemanfaatan, dan ketertiban. "Ketika ketiga hal ini tercapai, barulah muncul rasa keadilan," imbuhnya. 

Salah satu siswa sempat bertanya mengenai kemungkinan hukuman bagi pelaku tindak pidana yang masih di bawah umur. Rangga menjelaskan, kendati anak di bawah umur dapat dihukum, ancaman hukumannya lebih ringan dibandingkan dengan orang dewasa. 

"Ancaman hukuman bagi anak di bawah umur tidak semaksimal orang dewasa, tapi tetap ada konsekuensi hukum yang harus dihadapi," ungkap Rangga. 

Di akhir acara, Rangga memberikan apresiasi kepada pihak yayasan, kepala sekolah, dan guru-guru SMK Waskito yang cepat tanggap dalam menangani dugaan tindak pidana yang terjadi di sekolah tersebut, meskipun itu bisa berisiko terhadap reputasi sekolah. 

"Saya salut dengan sikap cepat tanggap pihak sekolah yang mengumpulkan fakta dan menyerahkannya ke polisi. Itu adalah langkah yang benar," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI