Pemerintah Ingatkan Manajemen Sritex Bayar Hak Pesangon Mantan Karyawan
SinPo.id - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, meminta manajemen atau pihak terkait PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), untuk tetap membayar pesangon dan hak-hak mantan pekerjanya.
Permintaan ini menyusul ditangkapnya Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022 Iwan Setiawan Lukminto oleh Kejaksaan Agung, terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari beberapa bank kepada PT Sritex dengan nilai total outstanding atau tagihan yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 sebesar Rp3,6 triliun.
"Tanggung jawab itu harus dibebankan ke manajemen yang lama. Menteri (Menaker Yassierli) juga menyampaikan kewajiban perusahaan untuk bayar hak pesangon. Sampai situ yang bisa kita upayakan," kata Noel di Jakarta, Kamis, 22 Mei 2025.
Noel memastikan, Kemnaker akan terus mengawal hingga manajemen Sritex membayar hak-hak mantan pekerjanya yang di PHK.
"Kita akan tetap kawal terkait kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi perusahaan kepada karyawan-karyawan Sritex," tegasnya.
Selain itu, lanjut Noel, proses pelelangan aset perusahaan, perekrutan kembali mantan pekerja, hingga pembayaran hak-hak eks buruh PT Sritex, harus terus berjalan. Dia mengingatkan, pesangon dan lainnya memang wajib harus dibayar, karena itu merupakan hak-hak buruh dan perintah undang-undang (UU).
"Kita kawal hak-hak (mantan) buruh Sritex terkait jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), jaminan hari tua (JHT), BPJS Ketenagakerjaan, dan pesangon. Kita akan lihat dan kaji siapa (di antara manajemen dan kurator) yang memiliki kewajiban lebih besar terhadap pesangon," tukasnya.
