Legislator Soroti Penangkapan Dua Mahasiswa Buntut Kericuhan Demo Hari Buruh

Laporan: Galuh Ratnatika
Kamis, 22 Mei 2025 | 15:09 WIB
Ilustrasi. Gedung DPR RI. (SinPo.id/AFP)
Ilustrasi. Gedung DPR RI. (SinPo.id/AFP)

SinPo.id - Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana menyoroti penangkapan dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) oleh Polda Jawa Tengah (Jateng) akibat ricuhnya demo Hari Buruh. Menurutnya, perlu adanya mediasi untuk pembebasan mahasiswa tersebut.

"Saya kira pihak Undip dan Polda Jateng harus melakukan mediasi dalam konteks pembebasan tiga mahasiswa Undip yang terlibat insiden demo 1 Mei," kata Bonnie, dalam keterangan persnya, Kamis, 22 Mei 2025.

Ia pun meminta agar pihak kepolisian menempuh jalan keadilan restoratif atau Restorative Justice. Mengingat kedua mahasiswa tersebut masih punya potensi untuk berkembang, karena mereka berhasil masuk ke salah satu universitas terbaik di Indonesia.

Terlebih salah satu di antaranya adalah mahasiswa yang memiliki pretasi akademik bagus dan cemerlang, karena berhasil mendapatkan beasiswa Bidik Misi. Sehingga ia mendesak kepolisian untuk menempuh jalur mediasi daripada proses hukum.

"Tuduhan penyanderaan dan intimidasi terhadap aparat ini seharusnya ditangani secara proporsional dan terbuka untuk klarifikasi. Karenanya, silakan pihak Undip dan Polda Jateng untuk melakukan mediasi menyelesaikan persoalan ini," ungkapnya.

Menurutnya, mediasi penting dilakukan untuk mengetahui latar belakang kasus karena para mahasiswa ini awalnya hanya merasa terganggu dengan sikap Brigadir ERF yang mendokumentasikan aksi demo mahasiswa di Semarang.

“Kita berharap persoalan ini tidak perlu sampai ke meja pengadilan. Saya meminta pihak kepolisian melakukan jalan Restorative Justice untuk persoalan ini,” katanya menambahkan.

Diketahui, dua mahasiswa Undip berinisial MRS dan RSB ditangkap polisi pada Selasa 13 Mei lalu. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai diduga menyandera Brigadir ERF saat melaksanakan pengamanan tertutup. 

Namun penetapan tersangka dengan hukuman 8 tahun penjara dinilai berlebihan oleh organisasi HAM atau NGO internasional The Civil Society Coalition Against Organized Crime (The Coalition) dan RIGHTS (Regional Initiatives for Governance, Human Rights, and Social Justice) Asia.

Pasalnya, kedua mahasiswa Undip itu sedang menjalankan hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat, yang dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945. Termasuk dalam konteks Hari Buruh, untuk menyuarakan kepentingan kaum buruh yang merupakan kelompok rentan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI