Respons Polri soal Perpres Perlindungan Jaksa: Kita akan Kerja Kolaborasi
SinPo.id - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menanggapi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam melaksanakan tugasnya. Di mana jaksa mendapatkan perlindungan keamanan dari TNI dan Polri.
Menurutnya, pihaknya akan melakukan penjagaan dan pengawalan ketat keamanan kinerja para jaksa, sebagaimana yang telah diamanatkan UU.
"Seperti yang diamanahkan UU, kita akan bekerja secara kolaborasi," kata Trunoyudo di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 22 Mei 2025.
Kendati begitu, jenderal polisi bintang dua itu mengungkap, pihaknya tetap akan melakuka kerja sama dengan sejumlah pihak. Hal itu bertujuan bagaimana ketertiban instansi terkait tetap berjalan.
"Ini bersifat simultan, bersama-sama bagiamana menjaga khusus di Polri. Dan bagaimana menjaga kemanan dan ketertiban," ungkapnya.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam Perpres itu, jaksa bisa mendapatkan perlindungan dari TNI dan Polri. Dalam poin-poin pasalnya disebutkan perlindungan negara itu dilakukan atas permintaan jaksa.
Kemudian pasal lain dalam Perpres 66/2025 menyebutkan perlindungan negara terhadap jaksa dilakukan oleh Polri dan TNI. "Perlindungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Tentara Nasional Indonesia," tulis Pasal 4.

