Legislator PDIP Usul Hapus Biaya Layanan-Aplikasi Transportasi Online
SinPo.id - Anggota Komisi V DPR RI Adian Napitupulu mengusulkan biaya layanan dan biaya aplikasi transportasi online dihapuskan. Sebab, tambahan biaya layanan tersebut memberatkan konsumen dan pengemudi transportasi online.
Demikian disampaikan Adian dalam rapat Komisi V DPR RI bersama pengemudi transportasi online. Dia mengatakan selain potongan biaya lebih dari 10 persen, terdapat potongan biaya lainnya.
"Kan misalnya mereka dapat order Rp 30 ribu, lalu dipotong 30 persen, 40 persen, 50 persen untuk aplikator, dari nilai order itu ada nggak potongan lain? Ada. Tapi bukan dari mereka, tapi dari konsumen, itu namanya biaya layanan dan biaya aplikasi," kata Adian dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 21 Mei 2025.
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu mengatakan biaya layanan dan biaya aplikasi bisa mencapai lebih dari Rp10 ribu. Menurutnya, tak ada dasar hukum mengenai biaya layanan dan biaya aplikasi tersebut.
"Ini dari konsumen, dari pemesan, dari pemesan diambil sekian, dari driver diambil sekian. Jadi kalau kemudian begini, kalau kemudian misalnya dari dia (aplikator) dapat Rp 10ribu per orderan, lalu dari konsumen dia dapat Rp10 ribu, kita kalikan dengan jumlah driver mereka dan jumlah merchant mereka 4,2. Berarti mereka dapatkan paling tidak Rp92 miliar per hari," ucapnya.
Adian mengaku tak memahami pemotongan biaya tersebut. Dia menyatakan persoalan transportasi online bukan hanya mengenai potongan biaya lebih dari 10 persen, tetapi juga berkaitan biaya layanan dan biaya aplikasi.
"Ini bukan hanya persoalan potongan 10 persen, tapi juga ada biaya aplikasi. Logikanya, bagaimana ketika mereka driver dipesankan aplikasi sudah dibayar, artinya aplikasi ini dibayar oleh dua konsumen maupun driver," kata dia.
"Bagaimana sih sebenarnya transportasi online ini 2, 3, 4, 5 tahun ke depan agar ketika mendorong regulasi kita bisa punya prediksi 'Oh, kira-kira begini'," timpalnya.
Adian lalu mencontohkan negara India, yang tidak ada lagi potongan komisi. Namun, saat ini di India telah menerapkan sistem driver berlangganan aplikasi.
"Nah, potongan langganan ini berlaku tetap, itu yang nanti masa depan driver online hubungannya dengan aplikasi sangat logis," ujarnya.
"Ini semua ada nih, biaya layanan dan biaya aplikasi, ini langsung ke aplikator Rp12 ribu, Rp10 ribu, dan lebih menyakitkan biaya ini tak punya dasar hukum sama sekali," kata dia.
Adian pun mengusulkan agar biaya layanan dan biaya aplikasi dihapuskan. Menurutnya, yang diterapkan negara lain tak bisa menjadi dasar hukum di Indonesia.
"Ini terjadi bertahun-tahun, ini aneh. Menurut saya, kita seperti hidup bernegara tanpa negara. Jadi poin berikutnya saya minta ini dicabut, tidak boleh ada, tidak boleh ada biaya layanan dan biaya jasa aplikasi," katanya.
