Ekspor Mebel ke AS Tembus Rp27 Triliun, Mendag Lobi Tarif Resiprokal Dihilangkan
SinPo.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, pemerintah berupaya agar kebijakan tarif resiprokal Amerika Serikat (AS) terhadap produk mebel atau furnitur dan kerajinan asal Indonesia bisa dihapus. Karena, dengan Indonesia dikenakan kebijakan resiprokal sebesar 32 persen, ekspor furniture ke AS akan terkena tarif 35 persen
"(Ekspor) Furnitur itu kan 3 persen. Itu kalau ditambahkan resiprokal 32 ya, berarti jadi 35 (persen) sebenarnya. Makanya, kita minta supaya resiprokal hilang. Kalau hilang berarti kan tetap tiga persen. Sekarang selama 90 hari hanya dikenakan baseline 10 persen, jadi 10 tambah tiga ya," ujar Budi Jakarta, Rabu, 21 Mei 2025.
Budi mencatat, total ekspor furnitur Indonesia ke AS mencapai US$ 1,64 miliar atau setara Rp 27 triliun (kurs Rp 16.405), dengan pangsa pasar sebesar 5,57 persen. Adapun Indonesia berada di urutan ke-20 di dunia sebagai negara eksportir furnitur dan kerajinan, nilainya mencapai US$2,43 miliar.
Untuk itu, lanjut Budi, pemerintah menggodok deregulasi terkait dengan ekspor dan impor guna memberikan kemudahan untuk berusaha. Harapannya agar dapat mendorong ekspor, termasuk produk furnitur bisa masuk 10 besar dunia.
"Jadi kalau bisa ya 10 besar. Sekarang coba kita pelajari masalahnya apa. Kita itu kan lagi membuat deregulasi, tidak hanya impor, deregulasi ekspor juga kita lakukan," paparnya.
Budi menerangkan, dalam rancangan deregulasi tersebut, pihaknya telah melakukan diskusi bersama asosiasi dan juga Kementerian Kehutanan agar produk turunan kayu seperti furnitur dan kerajinan tidak membutuhkan dokumen V-Legal atau lisensi ekspor produk kayu.
Namun, dokumen itu, sebaiknya nanti hanya digunakan untuk negara-negara yang membutuhkan V-Legal saja seperti di Uni Eropa.
"Kita sudah mengusulkan, sudah diskusi tapi belum selesai supaya ekspor di luar UK dan Uni Eropa itu sifatnya tidak wajib. Kecuali eksportir menginginkan ya silahkan, tetapi khusus produk furnitur dan kerajinan. Tujuannya apa, agar kita mudah ya, birokrasi kita lebih mudah ekspor, kemudian persyaratan juga mudah," tandasnya.
