Apindo Setuju Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Karyawan Tanpa Alasan
SinPo.id - Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam mendukung, pelarangan perusahaan menahan ijazah jika tujuannya agar karyawan tidak mencari pekerjaan di tempat lain. Karena, penahanan ijazah tanpa alasan yang jelas, tidak dibolehkan.
Hal ini merespons Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Yassierli Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang melarang penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi miliki pekerja/buruh oleh perusahaan.
"Ijazah kan memang tidak boleh ditahan tanpa alasan. Tapi kan kita harus lihat, ada apa sih di balik penahanan ijazah?" kata Bob Azam dalam keterangannya, Rabu, 21 Mei 2025.
Namun, menurut Bob, perlu dilihat konteks di balik penahanan ijazah secara kasus per kasus. Sebab, tak jarang penahanan ijazah lantaran adanya perjanjian pinjam-meminjam. Dan, ijazah dijadikan jaminan karena karyawan tidak memiliki jaminan lain. Jika kasusnya seperti itu, Bob menilai, berarti bukan murni penahanan ijazah.
"Ada apa sih di belakang penahanan ijazah? Apakah ada pinjam-meminjam? Apakah itu sebagai kolateral? Tapi kalau misalnya penahanan ijazah supaya dia nggak cari kerja di tempat lain, itu nggak boleh," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Diding Sudrajat menyampaikan, pada prinsipnya, segala bentuk perbuatan terkait penahanan ijazah tidak dibenarkan. Alasannya, ijazah merupakan penghargaan akademik yang harus dihargai.
Diding mengkhawatirkan, risiko besar bagi karyawan jika ijazah ditahan, seperti kemungkinan ijazahnya hilang, perusahaan bangkrut atau pemiliknya melarikan diri. Hal ini tentu akan mempersulit karyawan mencari pekerjaan baru.
"Makanya di sini, kita juga harus berkomunikasi dan kita secara baik dan kita malu, masa dunia industri di Indonesia menahan ijasah. Itu kan tingkat kecerdasan orang, nah makanya ini kan malu yang kecil begini dan kita nggak mau lagi ada (penahanan ijazah)," kata Diding.
Sebelumnya, Menaker, Yassierli, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025, sebagai respons atas maraknya praktik penahanan ijazah yang sudah berlangsung lama di berbagai perusahaan.
Meskipun demikian, ada pengecualian. Penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi kepada perusahaan hanya diizinkan apabila ada kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum, dan itu pun harus memenuhi beberapa ketentuan.
Salah satunya, ijazah atau sertifikat tersebut harus diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh perusahaan berdasarkan perjanjian kerja tertulis.
Selain itu, perusahaan yang menyimpan ijazah atau sertifikat wajib menjamin keamanannya. Apabila ijazah atau sertifikat tersebut rusak atau hilang saat dalam penyimpanan perusahaan, maka perusahaan wajib memberikan ganti rugi kepada pekerja.

