Pakar Hukum: Pihak UGM yang Paling Berhak Menyatakan Keaslian Ijazah Jokowi
SinPo.id - Pakar hukum Henry Indraguna angkat bicara terkait tudingan ijazah palsu yang dialamatkan ke Presiden ketujuh Indonesia, Joko Widodo. Menurut dia, pihak universitas yang paling berhak menentukan ijazah Jokowi palsu atau tidak.
"Pembuktian ijazah asli atau palsu itu sangat mudah sebenarnya, siapa yang mengeluarkan itulah yang bisa menyatakan asli atau palsu, dalam hal ini UGM bukan yang lain dan bukan juga uji Labfor," kata Henry dalam keterangannya, Rabu, 21 Mei 2025.
UGM tempat Jokowi menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan, kata Henry, telah menegaskan ijazah dan skripsi milik Jokowi asli. UGM menyatakan Jokowi terdaftar sebagai mahasiswa angkatan 1980 dan lulus pada tahun 1985. Seluruh dokumen akademik, termasuk skripsi dan nilai, terdokumentasi dengan baik.
Berdasarkan klarifikasi dari UGM dan tindakan hukum yang diambil oleh mantan Presiden Jokowi, dapat disimpulkan bahwa ijazah milik mantan Presiden Jokowi adalah asli. "Tuduhan mengenai ijazah palsu telah dikategorikan sebagai hoaks oleh pihak berwenang," katanya.
Saat berkontestasi di Pilpres, kata Henry, ada syarat administratif yang harus dipenuhi calon Presiden. Menurut UU No. 7 Tahun 2017 dan PKPU, calon presiden wajib menyerahkan beberapa dokumen administratif.
Dokumen administratif tersebut di antaranya fotokopi ijazah SD, SMP, SMA atau sederajat yang dilegalisasi.
Lalu surat keterangan dari pengadilan dan instansi lainnya yang membuktikan tidak memiliki rekam jejak kriminal berat.
Kemudian ada surat pernyataan tidak pernah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih.
"Dalam hal ini, ijazah adalah salah satu syarat administratif. Apabila terbukti palsu atau tidak sah, maka secara hukum dapat menggugurkan pencalonan atau bahkan berdampak hukum pidana," jelasnya.
Henry menjelaskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki kewenangan memverifikasi dokumen calon presiden. Proses ini dilakukan melalui pemeriksaan keaslian dokumen, koordinasi dengan lembaga pendidikan (misalnya Universitas), dan uji publik untuk menerima masukan atau keberatan dari masyarakat.
"Dalam kasus Joko Widodo, KPU telah menyatakan bahwa dokumen ijazahnya valid dan sesuai prosedur, termasuk ijazah dari Universitas Gadjah Mada (UGM)," katanya.
Jika ada pihak yang menuduh adanya pemalsuan ijazah, sambung Henry, maka secara hukum beban pembuktian berada di pihak yang menuduh.
"Pelapor bisa menempuh jalur hukum melalui laporan ke polisi, Bawaslu, atau Mahkamah Konstitusi (jika terkait hasil pemilu). Jika tuduhan tidak terbukti, pelapor bisa dikenai pasal pencemaran nama baik atau penyebaran hoaks (UU ITE, KUHP)," paparnya.
"Contoh kasus, gugatan yang pernah diajukan ke pengadilan terkait ijazah Jokowi telah ditolak oleh pengadilan, karena tidak cukup bukti atau tidak sesuai prosedur," sambungnya.
Di sisi lain, mantan Presiden Jokowi sendiri telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan ijazah palsu tersebut ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. Langkah ini diambil untuk menegaskan tuduhan tanpa dasar, tidak akan dibiarkan begitu saja.
Henry berpendapat isu mengenai keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo telah beberapa kali mencuat ke ruang publik. Sebagian pihak mempertanyakan keabsahan ijazah tersebut, sementara sebagian lain menilai isu ini bermuatan politis.
"(Oleh karenanya), kajian ini bertujuan menelaah persoalan tersebut dari sudut pandang hukum untuk mengetahui relevansi, prosedur, serta akibat hukumnya," ujar dia.
