Komisi III DPR Soroti Kasus OOJ Petinggi Jak TV
SinPo.id - Komisi III DPR melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah pada Selasa, 20 Mei 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Komisi III DPR turut menyoroti beberapa hal. Termasuk diantaranya kasus penerapan pasal obstruction of justice (OOJ) yang menyeret Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar.
Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan mempertanyakan soal penerapan obstruction of justice terhadap Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar.
Menurut dia, tidak mungkin pemberitaan atau kritik yang disampaikan oleh media dan pers dapat merintangi proses hukum. Apalagi sampai mengganggu dan menghentikan langkah-langkah jaksa dalam menjalankan tugasnya.
”Karena sekali lagi, jika pasal perintangan itu kita lebarkan terlalu lebar, sibuk sendiri nanti kita. Dengan demikian, maka apakah berita-berita konten yang dikeluarkan media, yang terasa menyakitkan kita, menyudutkan kita, menyesatkan kita, menurut pikiran kita, ya biarin dia. Itu bukan merintangi itu, mengkritiknya itu. Kalau tidak, sepi nanti, ruang gelap nanti penegakan hukum itu, biar dia terbuka,” ujar Hinca dalam rapat yang digelar di Gedung Parlemen, Jakarta pada Selasa, 20 Mei 2025.
Hinca meyakini, sorotan pers dan media terhadap kejaksaan tidak akan mempengaruhi perkara. Apalagi sampai menjadi gangguan yang membuat penanganan perkara terhenti.
Dia menegaskan, pers merupakan bagian dalam sistem demokrasi di Indonesia. Sehingga kebebasan pers harus dihormati dan dihargai. Dia tidak ingin nantinya kejaksaan menjadi lembaga yang dinilai merenggut kebebasan pers.
”Karena pers bagian dari kita dan kebebasan pers itu bagian dari demokrasi. Jadi, jangan sampai publik bilang kejaksaan itu banditnya demokrasi, banditnya kebebasan pers, jangan. Sesakit apa pun main bola, diteriaki penonton, diteriaki satu stadion, lebih sakit main bola nggak ada penontonya. Biarkan media glory atau meneriaki, supaya kita baik, nggak mungkin ada pers yang menghentikan dakwaan bapak, itu nggak mungkin, paling kuping panas sedikit,” kata dia.
Atas pertanyaan yang disampaikan oleh Sudding dan Hinca, Febrie sebagai JAM Pidsus langsung menyampaikan jawaban.
Soal penerapan obstruction of justice terhadap direktur pemberitaan Jak TV, Febrie menyatakan bahwa dirinya juga sepakat dengan Hinca.
Bahwa tidak mungkin jaksa mendakwa tersangka tersebut karena konten atau pemberitaan. Dia menyebut, ada hal lain yang tidak bisa dibuka dalam forum RDP tersebut.
Hal itu yang menjadi dasar penetapan Tian Bahtiar sebagai tersangka perintangan dalam proses hukum yang dilaksanakan Kejaksaan Agung.
”Ada perbuatan nyata yang dilakukan sehingga dia terkait ke pasal 21 (UU Tipikor), ada permufakatan (jahat), kemudian ada perbuatan-perbuatan yang dilakukan terkait yang tadi Pak Hinca sebut perintangan. Jadi, bukan masalah konten, sependapat saya,” kata dia.
Terkait dengan kerja sama dengan TNI untuk pengamanan kantor kejaksaan, dia mengaku hal itu memang ada kaitannya dengan keberadaan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer. Namun dia memastikan, hubungan kejaksaan dengan Polri baik-baik saja. Bahkan para jaksa masih sering meminta bantuan polisi.
”Kalau di Pidsus klir, kami nggak ada masalah. Dalam proses penanganan juga kami minta bantuan polisi. Di kejari-kejari juga tetap prosesnya minta bantuan polisi,” imbuhnya.
