Persilakan Nonton Film G30S/PKI, Mahfud MD: Hukumnya Mubah

Laporan: Tisa
Rabu, 30 September 2020 | 14:30 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Humas Kemenko Polhukam RI)
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Humas Kemenko Polhukam RI)

sinpo, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD meminta agar publik tak perlu lagi berpolemik soal penayangan film Pengkhianatan G30S/PKI di televisi atau tempat umum. Ia menyadari hingga kini film tersebut terus menuai kontroversi di tengah masyarakat.

Diketahui film yang menceritakan salah satu kisah sejarah Tanah Air itu, kerap ditayangkan berbagai stasiun televisi atau digelar di ruang publik setiap peringatan  G30S/PKI pada 30 September. Menurutnya, jika masyarakat ingin menonton atau tidak menonton pemerintah tidak akan melarangnya.

"Mengapa soal pemutaran film  diributkan? Tidak ada yang melarang jika menonton dan menayangkan film tersebut di televisi," kata Mahfud melalui cuitan akun Twitter pribadinya, Rabu (30/9/2020).

Ia menambahkan, saat ini malah film tersebut tersedia di YouTube dan bisa ditonton secara gratis. Mahfud mengaku juga menonton film berdurasi empat jam lebih itu di situs berbagi video tersebut.

"Saya nonton lagi di YouTube. Dulu Menpen (Menteri Penerangan) Yunus Yosfiyah juga tak melarang, tapi tidak mewajibkan. Pemerintah tidak melarang atau mewajibkan untuk nonton film G30S/PKI tersebut. Kalau pakai istilah hukum Islam, “mubah”. Silakan saja," lanjut kicauan akun @mohmahfudmd.

Namun dirinya menegaskan, setiap menonton film itu bukan ingin mengetahui atau meyakinkan tentang sejarah keberadaan PKI di negeri ini. 

"Saya selalu nonton karena ia adalah karya film yang bagus, artistik dan dramatisasinya. Kalau sejarah PKI sih saya sudah tahu. Sebab tahun 1965, saya sudah 8 tahun,” imbuhnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini pun mempersilakan masyarakat jika ingin menontonnya. Ia mempersilakan stasiun-stasiun televisi untuk menayangkannya.

Dirinya menegaskan, keputusan penayangannya diserahkan kepada hak siar stasiun televisi masing-masing. Hal yang pasti, pemerintah tidak pernah mengeluarkan larangan untuk menanyangkannya.

"Ada yang nanya, apa penting film G30S/PKI disiarkan? Saya jawab, saya selalu nonton film tersebut. Untuk TV-TV, mau tayang atau tidak, juga tergantung kontraknya dengan pemegang hak siar sesuai pertimbangan rating dan iklannya sendiri-sendiri," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI