Kapolda Metro: Kita Bubarkan Massa Ojol Bila Aksi Melebihi Batas Waktu

Laporan: Firdausi
Selasa, 20 Mei 2025 | 18:43 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto (SinPo.id/ Dok.PMJ)
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto (SinPo.id/ Dok.PMJ)

SinPo.id - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto menegaskan, pihaknya akan membubarkan massa aksi dari pengemudi ojek online (ojol) jika aksi yang digelar melebihi batas waktu yang ditentukan, yaitu pukul 18.00 WIB.

"Kalau gak mau aturan main aja pukul 18.00 menganggu ketertiban ya, kita bubarkan," kata Karyoto di lokasi, Selasa, 20 Mei 2025.

Karyoto juga menjadi negosiator agar massa bisa diterima oleh pihak kementerian, sehingga mereka bisa langsung menyampaikan tuntutannya.

"Mereka perwakilannya masih bingung berapa orang, saya bilang 10, saya bilang atas nama aparat keamanan 25, saya ngomong ke sana," ujarnya.

Kendati begitu, jenderal polisi bintang dua itu menyarankan sebaiknya para pengemudi ojek online (ojol) melakukan audiensi dengan kementerian terkait guna untuk menyelesaikan nasib yang dialami para driver.

"Tidak mungkin regulasi diselesaikan di jalan. Slahkan diskusi aja, apa permintaannya, makanya gak ada yang namanya regulasi diselesaikan jalan hari ini, ditandatangani gak ada, itu namanya memaksa," ucap Karyoto.

Diketahui, kekinian pengemudi ojek online melakukan aksi di depan Patung MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa, 20 Mei 2025.

Dalam aksi ini, para demonstran menuntut beberapa hal utama yang selama ini dinilai mengabaikan hak mereka, di antaranya sistem bonus yang tidak transparan, biaya potongan (komisi) yang dianggap terlalu tinggi, hingga sistem suspend akun yang dianggap sepihak.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI