Pemprov DKI Larang Penjualan Hewan Kurban di Trotoar dan Taman
SinPo.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat pengawasan lokasi penjualan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah. Salah satu fokus utama adalah memastikan agar hewan tidak dijual di ruang publik seperti trotoar, taman, dan fasilitas umum lainnya.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI, Hasudungan Sidabalok menegaskan, larangan tersebut diterapkan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan warga Jakarta.
“Jangan sampai ada penjualan hewan kurban di trotoar atau taman yang mengganggu ketertiban umum,” ujar Hasudungan dalam keterangannya, Selasa, 20 Mei 2025.
Menurut dia, lokasi penjualan harus sesuai izin yang telah ditetapkan oleh masing-masing pemerintah kota. Hasudungan menyebut, penjual juga wajib melampirkan dokumen kesehatan dari daerah asal hewan, termasuk bukti vaksinasi terhadap penyakit seperti antraks dan PMK.
Hingga pertengahan Mei 2025, kata dia, tim pengawasan telah memeriksa 3.159 hewan kurban dari 14 titik penjualan di lima wilayah kota. Hasilnya, seluruh hewan dinyatakan bebas dari penyakit berbahaya, kendati beberapa mengalami kondisi ringan seperti radang mata dan kelelahan akibat perjalanan.
“Keluhan ringan ini langsung kami tangani di lokasi. Petugas memberikan vitamin dan memastikan hewan beristirahat cukup agar tetap layak jual," ungkap dia.
Lebih jauh, Hasudungan mengungkapkan, upaya ini dilakukan sebagai bagian dari langkah preventif Pemprov DKI untuk menciptakan suasana Iduladha yang tertib, bersih, dan sesuai syariat.
"Selain kesehatan hewan, ketertiban tempat penjualan juga menjadi perhatian serius pemerintah," tandasnya.
