Ketua Umum API JUDOL Tegaskan Budi Arie Tak Terlibat Lindungi Situs Judi Online

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 19 Mei 2025 | 23:24 WIB
Ketua Umum Aliansi Pemuda Indonesia Anti Judi Online (API JUDOL), Teuku Afriadi. (SinPo.id/Istimewa)
Ketua Umum Aliansi Pemuda Indonesia Anti Judi Online (API JUDOL), Teuku Afriadi. (SinPo.id/Istimewa)

SinPo.id - Ketua Umum Aliansi Pemuda Indonesia Anti Judi Online (API JUDOL), Teuku Afriadi, menegaskan bahwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi tidak terlibat dalam kesepakatan pembagian dana sebesar 50 persen uang hasil perlindungan situs judi online (judol) yang dilakukan sejumlah oknum pegawai di Kementerian Komunikasi dan Informasi (saat ini Kementerian Komunikasi dan Digital).

Menurutnya, kesepakatan tersebut murni merupakan inisiatif dua pihak, yakni Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama Alwin Jabarti Kiemas dan rekan Budi Arie, Zulkarnaen Apriliantony.

“Kesepakatan terkait pembagian 50 persen itu adalah kesepakatan internal antara AJK dan Toni. Menkominfo sama sekali tidak dilibatkan, bahkan tidak diberi tahu mengenai hal tersebut,” ujar Teuku kepada wartawan pada Senin, 19 Mei 2025.

Berdasarkan fakta yang ada, ia menerangkan, tidak terdapat aliran dana ke Budi Arie sebagau Menkominfo sebagaimana yang mungkin telah diasumsikan oleh sebagian pihak.

“Saya tegaskan, tidak ada aliran dana ke Menkominfo. Semua transaksi yang terjadi adalah di luar pengetahuan dan keterlibatan beliau,” jelasnya.

Ia juga meminta semua pihak untuk tidak mengaitkan nama Menkominfo tanpa dasar hukum yang jelas. Teuku pun menegaskan bahwa pihaknya telah menyatakan perang dengan para mafia judo.

“Perang terhadap judi online ini bukan sebatas pada kampanye kepada masyarakat terkait dampak negatif judol lebih dari itu kita juga memerangi narasi-narasi fitnah yang ditujukan oleh para mafia judi online dalam rangka mengaburkan fakta sekaligus merusak citra pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka,” ujarnya.

Sebelumnya, nama Budi Arie disebut dalam dakwaan kasus suap pengamanan situs judol oleh oknum pegawai Kemenkominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Mei 2025

Terdakwa kasus ini yakni Zulkarnaen Apriliantony yang merupakan teman Budi Arie, pegawai Kemenkominfo Adhi Kismanto, Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan Alias Agus yang mengaku utusan direktur Kemenkominfo.

Dalam dakwaan tersebut, Budi Arie, yang masih menjabat sebagai Menkominfo disebut mendapat jatah 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga dengan tarif Rp8 juta per website.

Budi Arie sendiri sudah membantah menerima 50 persen uang hasil perlindungan situs judol yang dilakukan sejumlah oknum pegawai di Kemenkominfo.

"Itu adalah narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat saya pribadi. Itu sama sekali tidak benar," kata Budi Arie dalam keterangan tertulis pada Senin, 19 Mei 2025.

Budi Arie menyebut publik mesti jernih melihat narasi jahat ini agar tidak terjebak pemahaman yang salah.

Mantan Menteri Kominfo ini mengatakan narasi soal alokasi 50 persen uang dari hasil perlindungan situs judol itu merupakan kongkalikong di antara para tersangka. Bukan inisiatif atau permintaan dirinya.

"Jadi, itu omon-omon mereka saja bahwa Pak Menteri nanti dikasih jatah 50 persen. Saya tidak tahu ada kesepakatan itu. Mereka juga tidak pernah memberi tahu. Apalagi aliran dana. Faktanya tidak ada," ucap dia.

"Justru ketika itu saya malah menggencarkan pemberantasan situs judol. Boleh dicek jejak digitalnya," imbuhnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI