Modus Baru Pencurian di Minimarket: Perampokan Palsu oleh Karyawan Sendiri

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 19 Mei 2025 | 05:31 WIB
Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya

SinPo.id -  Kepolisian Metro Jaya berhasil mengungkap modus pencurian uang senilai Rp70 juta dan sejumlah handphone (HP) yang terjadi di sebuah minimarket di Jalan KH Mas Mansyur Nomor 90, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Kamis 15 Mei 2025. Kejahatan ini melibatkan karyawan minimarket yang sengaja merencanakan aksi pencurian dengan menyamar seolah-olah terjadi perampokan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa tersangka utama, Abdul Yusup Apriyana (24), yang merupakan asisten kepala toko, mengatur skenario seakan korban diserang dan dirampok.

"Korban yang juga merupakan karyawan minimarket itu merencanakan aksi seolah-olah terjadi perampokan dengan berbagai cara," ujar Ade, Minggu 18 Mei 2025.

Dalam aksi itu, Abdul menyuruh temannya untuk menendang, memukul, menodong dengan senjata mainan, mengikat tangan dan kaki korban, serta melakban mulutnya. Setelah korban terikat, teman tersangka mengambil uang dari brangkas dan meninggalkannya dalam keadaan terikat.

Ade menambahkan, pada malam kejadian, Abdul mengambil uang Rp20 juta dari brangkas tanpa sepengetahuan karyawan lain dan menyerahkan uang tersebut kepada rekannya, Danar, di area toilet toko sekitar pukul 01.00 WIB.

Danar kemudian melakukan transaksi top-up dua kali pada pukul 01.15 WIB dan 02.00 WIB dengan total pengisian Rp20 juta ke empat nomor Dana melalui kasir atas nama Zaky.

Tak berhenti sampai di situ, pada pukul 04.25 WIB, tersangka lain bernama Tazul masuk ke toko dengan berpura-pura membeli rokok dan jajanan untuk mengalihkan perhatian kasir dan memantau situasi.

Sementara itu, Abdul sempat izin ke teman kasirnya untuk naik ke lantai dua tempat brangkas dengan alasan menghitung uang pick up sales, yang merupakan bagian dari rencana pencurian tersebut.

Polisi saat ini masih mendalami kasus ini dan mengamankan para tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI