Lindungi Petani, Mentan Minta Impor Singkong Dikendalikan

Laporan: Tio Pirnando
Minggu, 18 Mei 2025 | 19:29 WIB
Ilustrasi petani singkong sedang panen. (SinPo.id/dok. Mediatani)
Ilustrasi petani singkong sedang panen. (SinPo.id/dok. Mediatani)

SinPo.id - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyurati Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk pelaksanaan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) pengendalian impor komoditas ubi kayu (singkong) dan produk turunannya.

Dalam surat bernomor B-191/PI.200/M/05/2025 tertanggal 14 Mei 2025, Amran menekankan perlunya perlindungan para petani komoditas ubi kayu dalam negeri.

"Surat permohonan ini merupakan bentuk tanggung jawab Kementerian Pertanian dalam melindungi petani singkong yang saat ini kesulitan menjual hasil panennya akibat meningkatnya produk impor," kata Amran dalam keterangannya, Minggu, 18 Mei 2025. 

Menurut Amran, impor singkong dan produk turunannya, sangat penting dikendalikan, demi melindungi petani lokal serta mendorong peningkatan produksi dalam negeri yang berdaya saing dan berkelanjutan. Hal ini juga bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap petani singkong. 

Terlebih, banyak petani mengeluhkan harga jual yang rendah dan hasil panen yang sulit terserap industri dalam negeri lantaran membanjirnya produk impor.

"Untuk melindungi petani dan menjaga stabilitas harga di tingkat produsen, perlu adanya langkah strategis dalam bentuk pengendalian impor, termasuk opsi penetapan larangan terbatas terhadap komoditas ubi kayu dan beberapa bentuk produk turunannya," tuturnya. 

Bagi Amran, tanpa pengendalian, kondisi ini dapat melemahkan semangat produksi dan memperluas kerugian petani di sentra-sentra utama singkong nasional. Apalagi, pengendalian impor singkong juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat ketahanan pangan nasional, mengoptimalkan bahan baku lokal, dan mendukung hilirisasi industri dalam negeri.

Oleh sebab itu, ia mendorong pelaksanaan Rakortas yang dipimpin Menko Perekonomian dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait, antara lain Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan.

Dia berharap, dengan langkah ini akan menjadi titik balik untuk membangkitkan gairah petani singkong, memperkuat posisi tawar di pasar, serta mendukung program hilirisasi nasional yang berkelanjutan dan berbasis komoditas lokal.

"Jika produksi dalam negeri memadai, kenapa harus tergantung pada impor? Ini soal keberpihakan kepada petani dan soal keberanian mengambil keputusan strategis demi kedaulatan pangan kita," tukasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI