Banyak Magkrak, Bahlil Bakal Evaluasi Total Izin Blok Migas
SinPo.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meminta izin dan arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas sejumlah wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas) yang sudah berizin namun belum dioperasikan.
Sebab, kondisi itu jika dibiarkan menghambat optimalisasi sumber daya migas nasional.
"Kami juga laporkan kepada Bapak Presiden bahwa di sekitar blok-blok ini ternyata masih banyak blok-blok yang bisa kita kerjakan, tetapi pemegang izinnya sudah lama dipegang dan tidak beroperasi dan ini bisa meningkatkan lagi kurang lebih sekitar 5.000 sampai dengan 7.000 barel per hari di sekitar Natuna," kata Bahlil dalam keterangannya, Minggu, 18 Mei 2025.
Bahlil berharap, setelah dilakukan evaluasi menyeluruh atas atas izin-izin mangkrak tersebut, sebagian blok yang tidak aktif dapat dialihkan kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) lain yang lebih siap menggarap.
Bahlil meyakini evaluasi dan penataan ulang izin KKKS, dapat mempercepat pengelolaan blok-blok migas terlantar, mendongkrak produksi, dan mewujudkan kedaulatan energi nasional.
"Kami mohon izin Bapak Presiden dan mohon arahan. Sekiranya Bapak Presiden berkenan, kami akan mengevaluasi izin-izin ini untuk kita kembalikan kepada KKKS lain yang mampu mewujudkan agar bisa meningkatkan lifting, untuk menuju kedaulatan energi sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Bapak Presiden," tegasnya.
Sebagai landasan, Kementerian ESDM telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 110.K/MG.01/MEM.M/2024 tentang Pedoman Pengembalian Bagian Wilayah Kerja Potensial yang Tidak Diusahakan. Regulasi ini mengatur kriteria blok terlantar, antara lain lapangan non-produksi selama dua tahun berturut-turut, POD selain yang pertama yang tidak dikerjakan selama dua tahun, serta struktur discovery yang tak ditindaklanjuti dalam tiga tahun.
Dalam regulasi tersebut, diatur bahwa kriteria Bagian Wilayah Kerja (WK) Migas potensial yang belum diusahakan antara lain terdapat lapangan produksi yang selama 2 tahun berturut-turut tidak diproduksikan, atau terdapat lapangan dengan plan of development (POD) selain POD ke-1 yang tidak dikerjakan selama 2 tahun berturut-turut.
Selain itu juga apabila terdapat struktur pada WK eksploitasi yang telah mendapat status discovery dan tidak dikerjakan selama 3 tahun berturut-turut.
