Kerap Peras Warga untuk Beli Narkoba, Polisi Tangkap Anggota FBR

Laporan: Firdausi
Sabtu, 17 Mei 2025 | 22:38 WIB
Ilustrasi penangkapan (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi penangkapan (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Polda Metro Jaya kembali menangkap oknum anggota Ormas Forum Betawi Rempug (FBR) berkaitan kasus pemerasan berdalih uang keamanan. Kali ini pelaku berinisial R ditangkap di Jalan Pulo Kenanga Raya, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dari hasil pendalaman, uang hasil pemerasan itu digunakan pelaku untuk membeli narkoba.

"Pelaku J ditangkap di kawasan Jakarta Selatan. Hasilnya (pemerasan) pengakuan pelaku digunakan untuk membeli narkoba," kata Kasubdit Jatanras AKBP Abdul Rahim dalam keterangannya, Sabtu, 17 Mei 2025.

Pelaku J ini merupakan nggota FBR ranting 153 Juraganan Jakarta Selatan, kesehariannya pelaku juga berprofesi sebagai juru parkir liar di salah satu wilayah Jakarta Selatan. 

"Pengakuan pelaku telah lima tahun menjadi anggota FBR, selama menjadi anggota bekerja menjadi juru parkir liar dan memeras dengan dalih uang keamanan," ujarnya.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku tengah melakukan pemerasan salah satu mandor proyek di kawasan Jakarta Selatan. Dalam aksinya itu, pelaku mendapat uang keamanan sebesar Rp200 ribu.

"Awalnya meminta uang keamanan Rp500 ribu, namun secara paksa korban memberikan uang Rp200 ribu," ucap Rahim.

Atas ulahnya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Ketua Ormas Forum Betawi Rempug (FBR) Bojongsari Depok bersama anak buahnya terkait kasus pemerasan . Mereka berjumlah empat orang yaitu ketua berinisial M, sekretaris jenderal berinisial AK alias W, dan dua anggota berinisial RS dan NN.

Modus para pelaku melakukan pemerasan dengan cara meminta uang koordinasi kepada padagang baru sebesar Rp1 juta. Dalam aksinya itu, pelaku tak segan-segan mengancam pedagang bila tak memberikan uang koordinasi tersebut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan/atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI