Legislator PDIP Minta TNI Hati-hati Menempatkan Prajurit di Kejaksaan
SinPo.id - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menegaskan langkah TNI yang menempatkan prajuritnya untuk pengamanan kejaksaan harus dilakukan secara hati-hati. Terpenting, sesuai koridor hukum dan konstitusi.
Menurut dia, TNI tidak boleh masuk ke substansi penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan, karena hal itu bukan tugas dan fungsinya. TNI cukup memberikan pengamanan semata dalam pelaksanaan tugas tersebut.
"Penugasan ini harus bersifat temporer, artinya hanya berlaku dalam situasi khusus. Kalau situasi sudah normal, TNI harus kembali ke fungsi utamanya," kata Hasanuddin di Jakarta, Jumat, 16 Mei 2025.
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu menjelaskan bahwa dasar hukum pengamanan kejaksaan sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Dalam Pasal 30C huruf c UU tersebut, kata dia, pengamanan terhadap kejaksaan itu semestinya menjadi tanggung jawab Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Menurut dia, Staf Kepresidenan sudah menyusun Rancangan Peraturan Presiden (RPP) yang menjadi turunan teknis UU tentang Kejaksaan tersebut. Namun hingga kini, regulasi tersebut belum kunjung selesai dan penyebab keterlambatannya belum diketahui secara pasti.
Karena Peraturan Presiden yang belum selesai, dia pun mewajarkan TNI memberi dukungan pengamanan ke kejaksaan. Terlebih lagi, dia menilai saat ini situasi kejaksaan menghadapi tantangan dan ancaman yang nyata akibat tugasnya yang semakin berat dalam pemberantasan korupsi secara besar-besaran.
"Maka saya menilai wajar saja Presiden menggunakan kewenangan diskresinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UUD 1945," kata dia.
