Kasus Ijazah Jokowi, Polisi Sudah Periksa 24 Saksi dan Kantongi Dokumen Pendukung
SinPo.id - Polda Metro Jaya telah memeriksa 24 saksi berkaitan dengan kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi. Dari puluhan saksi itu, empat orang saksi di antaranya baru diperiksa kemarin.
"Setidaknya ada 24 saksi yang telah diambil keterangan dalam tahap pendalaman dan proses penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat, 16 Mei 2025.
Hasil pemeriksaan sejumlah saksi masih terus dilakukan pendalaman, namun saat disinggung apakah akan ada penetapan tersangka terhadap para saksi yang diperiksa itu, mantan Kapolres Jakarta Selatan itu enggan membeberkannya.
"Nah ini masih terus dilakukan pendalaman ya," ujarnya.
Kendati begitu, kata Ade penyidik sudah mengantongi foto copy ijazah asli pelapor mantan Presiden Jokowi.
"Ada beberapa dokumen foto copy ijazah, kemudian ada print out legalisir dan juga ada foto copy cover dari skripsi dan lembar pengesahan," tegasnya.
Diketahui, mantan Presiden Jokowi sebelumnya resmi melaporkan lima orang terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025. Adapun inisial lima orang terlapor yaitu RS, ES, RS, T dan K.
Laporan Jokowi sudah teregister dan ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kelima terlapor disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
