MK Diskualifikasi Semua Paslon di Pilkada Barito Utara 2024

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 14 Mei 2025 | 18:08 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. (SinPo.id/Dok. Mahkamah Konstitusi)
Gedung Mahkamah Konstitusi. (SinPo.id/Dok. Mahkamah Konstitusi)

SinPo.id - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja memutuskan untuk mendiskualifikasi seluruh pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Barito Utara 2024. Putusan tersebut dikeluarkan setelah MK menemukan bukti kuat terkait praktik politik uang yang dilakukan kedua pasangan calon dalam pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS).

"MK memutuskan mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Paslon Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya dari kepesertaan dalam Pilkada Barito Utara 2024," ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025, Rabu, 14 Mei 2025.

MK juga menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar PSU ulang dengan pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik pengusung. PSU tersebut harus dilaksanakan dalam waktu paling lama 90 hari sejak putusan ini diucapkan dan tanpa mengubah daftar pemilih tetap (DPT) serta daftar pemilih lainnya yang sudah ada.

Adapun sengketa pilkada ini bermula dari pengajuan gugatan oleh paslon nomor urut 1, Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo, yang menuduh pasangan nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya, melakukan praktik politik uang pada saat PSU. 

Berdasarkan hasil PSU yang dilaksanakan, Gogo dan Hendro kalah tipis dengan selisih suara hanya 339, dimana paslon nomor urut 1 meraih 42.239 suara (49,80%) dan paslon nomor urut 2 memperoleh 42.578 suara (50,20%).

Kendati demikian, saat persidangan berlangsung, terbukti  praktik politik uang tidak hanya dilakukan oleh Akhmad dan Sastra, tetapi juga oleh Gogo dan Hendro. 

MK menemukan bukti kedua pasangan calon saling melakukan pembelian suara. Untuk paslon nomor urut 2, suara dibeli dengan nilai hingga Rp16 juta per pemilih. Sementara itu, paslon nomor urut 1 melakukan pembelian suara dengan nilai hingga Rp6,5 juta per pemilih, bahkan ada saksi yang mengaku menerima uang Rp19,5 juta untuk satu keluarga dan dijanjikan umrah jika paslon tersebut menang.

Hakim Konstitusi, M. Guntur Hamzah, menegaskan, praktik politik uang ini telah mencederai prinsip-prinsip pemilihan umum yang jujur dan berintegritas. 

“Praktik money politics yang terjadi telah merusak kualitas pemilihan umum. Oleh karena itu, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk mendiskualifikasi seluruh pasangan calon dalam Pilkada Barito Utara 2024,” kata Hakim Guntur dalam membacakan pertimbangannya. 

Dengan putusan ini, Pilkada Barito Utara 2024 akan kembali dilanjutkan dengan pemilihan paslon baru yang lebih adil dan bebas dari praktik politik uang.
 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI