Menteri Hukum Tegaskan Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset
SinPo.id - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden RI Prabowo Subianto sangat mendukung Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset untuk segera dibahas bersama DPR dan disahkan menjadi Undang-undang.
"Presiden sudah mengatakan beliau mendukung untuk sesegera mungkin (Rancangan) Undang-Undang Perampasan Aset itu bisa diselesaikan," kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum pada Rabu, 14 Mei 2025.
Supratman mengatakan setiap produk undang-undang merupakan produk politik. Oleh karena itu, presiden sudah membuka komunikasi dengan seluruh ketua umum partai politik untuk mewujudkan itu.
"Tetapi di sisi lain saya selalu sampaikan bahwa yang namanya produk Undang-Undang itu adalah produk politik. Menteri Sekretaris Negara juga sudah menyampaikan bahwa Presiden dalam hal ini sudah berkomunikasi dengan seluruh ketua umum-ketua umum partai politik," kata Supratman.
Di samping itu, Supratman mengatakan Kementerian Hukum juga akan melakukan dialog dengan DPR RI untuk membahas percepatan pembahasan RUU tersebut.
Menurutnya, pemerintah masih melihat opsi terbaik dalam penyusunan pembahasan program legislasi nasional (prolegnas) mendatang.
"Apakah akan tetap menjadi inisiatif pemerintah atau kemungkinan untuk lebih cepatnya ini bisa menjadi inisiatif DPR," kata Supratman.
"Saya sudah minta kepada Direktur Jenderal Perundang-Undangan yang bertanggung jawab yang mengurus prolegnas untuk sesegera mungkin berkoordinasi dengan badan legislasi di Parlemen," tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani menyatakan RUU Perampasan Aset bakal ditindaklanjuti setelah pembahasan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (R-KUHAP) rampung di Komisi III DPR.
Puan menyatakan pihaknya tidak ingin tergesa-gesa, dan akan meminta masukan dari seluruh unsur masyarakat yang terkait.
"Memang sesuai dengan mekanismenya kita akan membahas KUHAP dulu. Namun, kita awalnya tidak akan tergesa-gesa," kata Puan di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025 lalu.

